Hukum & Kriminalitas

Miliki Narkoba, Warga Wonomarto Dibekuk Polisi

Spread the love

LAMPUNG UTARA, RATUMEDIA.ID- Lantaran memiliki narkoba dan sepeda motor tanpa dokumen, polisi meringkus seorang berinisial S, warga Kampung Karangsari, Desa Wonomarto, Kabupaten Lampung Utara, pukul 20.30 WIB, Rabu (23/11/2022).

Selain membekuk pria 52 tahun ini, Polsek Abung Timur juga mengamankan enam plastik klip, empat plastik berisikan diduga sabu, satu bong alat isap, satu pipet plastik, dua korek api gas, dan satu sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan beberapa sepeda motor tanpa dokumen dan onderdil di rumah terduga pelaku. Pelaku berikut barang bukti kini diamankan petugas.

Kapolsek Abung Timur Iptu Stef Boyoh S.tr. S.ik. M.Sc., mewakili Kapolres Lampung Utara, Kamis (24/11/2022), membenarkan telah mengamankan terduga pelaku S dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan kendaraan sepeda motor tanpa dokumen.

Dikatakan kapolsek, saat itu pihaknya mengamankan terduga pelaku S di Desa Papanrejo atas kepemilikan narkoba.
“Setelah didalami dan dikembangkan terkait kepemilikan barang bukti,

di rumah terduga pelaku didapati sepeda motor lainnya ialah satu sp motor merk Mio warna hitam, satu sepeda motor sudah dimodifikasi tanpa dokumen, dan juga onderdil sepeda motor. Diduga kuat ada kaitannya dengan tindak pidana,” kata ia.

Untuk kepentingan penyidikan terhadap terduga pelaku S berikut barang bukti, pihaknya langsung membawa ke Mapolres Lampung Utara.

“Untuk perkembangan lebih lanjut,  nanti kita sampaikan,” ujar Boyoh. (Bule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *