Hukum & Kriminalitas

Kapolres Lampura Tepati Janji Bekuk Pencuri Ternak Bersenjata Api

Spread the love

LAMPUNG UTARA, RATUMEDIA.ID- Kapolres Lampung Utara (Lampura), AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K., menepati janjinya. Ia dan jajarannya mengungkap kasus pencurian hewan ternak di Desa Sukamaju RT/RW 001/004 Kecamatan Abung Semuli.

Jajaran Tekab 308 Presisi Polres Lampura di-backup Tekab 308 Presisi Polda Lampung dipimpin Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H., menangkap dua dari empat pelaku pada Kamis (26/1/2023) pukul 18.30 WIB di sebuah rumah kontrakan wilayah Muara Penimbun, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Kurniawan Ismail mengatakan, para pelaku merupakan sindikat bersenjata api dan senjata tajam, spesialis pencurian hewan ternak antarprovinsi.

“Untuk di Lampura sendiri setelah didalami, tercatat ada enam TKP dari aksi kejahatannya, yakni dua pada Kecamatan Abung Timur dan empat pada Kecamatan Abung Tengah,” kata ia dalam konferensi pers di halaman RSU Riyacudu Kotabumi, Jumat (27/1/2023).

Terkait penangkapan para pelaku, Kurniawan menuturkan, melalui serangkaian penyelidikan Tim Tekab  308 Presisi di-backup Tim Tekab 308 Polda Lampung mendapat informasi keberadaan pelaku pada  wilayah Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Tim dipimpin Kasat Reskrim AKP Eko Rendi bergerak ke sasaran. Persisnya di sebuah kontrakan Takeda Muara Penimbun Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Tim menggerebek dan meringkus terduga pelaku utama berinisial FRZ (33), terdata warga Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan dan barang bukti.

“Tim melakukan pengembangan dan kembali menangkap terduga penadah berinsial JN (24) di wilayah Kecamatan Pemulutan dan berikut barang bukti,” katanya.

Saat keduanya telah dibawa untuk mencari barang bukti lain yang buang pelaku di sekitar simpang Propau, pelaku melawan aktif dan membahayakan petugas, sehingga terhadap FRZ terpaksa ditindak tegas terukur diarahkan ke kaki pelaku.

“Oleh petugas, FRZ dibawa ke Rumah Sakit Umum Ryacudu Kotabumi untuk mendapat pertolongan. Terduga FRZ dinyatakan pihak rumah sakit telah meninggal dunia. Terhadap dua  pelaku lainnya, tim masih mencarinya,” terangnya.

Pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu kendaraan minibus Toyota Inova warna abu-abu BG 1021 UD, dua pasang plat nopol BG 1237 RA dan BG 1586 RU, satu terpal warna biru, lima kambing, satu senjata api  rakitan jenis revolver dengan empat butir amunisi aktif, enam voklam lampu kendaraan Avanza, dan dua ambal hitam.

Kurniawan berterima kasih atas  apresiasi dari masyarakat Lampura.

“Terima kasih doa rekan-rekan semua pihak atas ungkap kasus yang meresahkan hingga menelan korban ini. Semoga kedepan situasi kamtibmas di Lampura akan menjadi lebih kondusif,” harapnya. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *