Hukum & Kriminalitas

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Penganiayaan

Spread the love

TULANG BAWANG, RATUMEDIA.ID- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, Ita Denie Setiawatiy, menjatuhkan vonis bebas Sabirin, warga Tulang Bawang Barat, Kamis (2/2/2023) pada perkara tindak pidana penganiayaan dengan  pelapor pihak keamanan PT HIM.

Ita Denie Setiyawaty menyatakan,  terdakwa Birin alias Sabirin telah terbukti berbuat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum. Tapi terdapat pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang merupakan alasan pemaaf.

“Melepaskan terdakwa Birin alias Sabirin bin Rusdi dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terdakwa ini dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Menetapkan barang bukti berupa satu helai baju lengan pendek berkerah warna biru tua, pada bagian depan baju di sebelah dada kanan bertuliskan Turn Back Crime dan bagian belakang bertuliskan Security,” kata hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara kepada negara. Bahwa Birin alias Sabirin telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum yakni melakukan tindak pidana penganiayaan yang diatur dan diancam berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Tapi terdapat pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) yang merupakan alasan pemaaf berdasarkan Pasal 49 Ayat (2) KUHP.

“Memulihkan hak-hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Terdakwa Birin alias Sabirin terbukti menganiaya saksi korban yang menyebabkan saksi korban luka bagian hidung,” jelas Ita  saat membacakan putusan.

Meski demikian, majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa ini  merupakan suatu pembalaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) dan merupakan alasan pemaaf berdasarkan Pasal 49 Ayat (2) KUHP.

“Hal ini didasarkan karena ada  perbuataan penganiayaan yang terlebih dahulu dilakukan kepada diri terdakwa sehingga menyebabkan terdakwa mengalami kegoncangan jiwa hebat. Karena itu, perbuatan terdakwa Birin alias Sabirin dimaafkan menurut hukum,” ucap Hakim.

Terpisah, Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Dede Setiawan didampingi Bambang Irawan, berterima kasih kepada majelis hakim. Ia juga  mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala.

“Majelis hakim telah sangat cermat mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, sehingga mengabulkan nota pembelaan (pledoi) yang kami ajukan. Ini merupakan bukti nyata,  bahwa penegakkan hukum di Indonesia tak tebang pilih, sehingga masyarakat kecil juga bisa mendapatkan keadilan,” terang Dede Setiawan.

Dede menjelaskan, merujuk  keterangan para saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, saksi Ade charge yang dihadirkan oleh terdakwa, bukti surat, petunjuk dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan. Karena satu dengan lainnya saling berhubungan dan bersesuaian, didapatkan fakta hukum yang membuktikan, bahwa terdakwa Birin alias Sabirin tak memiliki niat jahat (mens rea) dan batin jahat berupa kesengajaan (dolus) menganiaya saksi korban.

“Melainkan perbuatan terdakwa Birin alias Sabirin yang mengayun-ayunkan senjata tajam kepada siapapun yang berada didekatnya secara tak teratur atau asal-asalan dari atas ke bawah sebanyak tiga kali sambil sempoyongan karena terdakwa sudah hilang kesadaran. Perbuatan terdakwa terjadi sebagai bentuk pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) untuk diri sendiri,” katanya.

Selain itu, lanjut Dede, hal tersebut sebab keguncangan jiwa hebat karena serangan atau ancaman serangan pada saat itu kepada diri terdakwa. Oleh karenanya, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut, ditemukanlah alasan pengahapus pidana (strafuitsluitingsgrond), yaitu alasan pemaaf (schulduitsluitingsgrond), sebagaimana kemudian diatur dalam Pasal 49 Ayat (2) KUHPidana, sehingga terdakwa Birin alias Sabirin tak dapat dicela (menurut hukum) atas perbuatan didakwakan kepadanya, meskipun perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum.

Persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Menggala menuntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan atas dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) KUHP, terhadap terdakwa Birin alias Sabirin. (rls/smsi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *