Absensi Sidik Jari Barometer Disiplin ASN Lamsel
KALIANDA, RATUMEDIA.ID- Pemberlakukan absensi sidik jari (finger print) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) menjadi tolak ukur dalam menilai disiplin dan kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Lamsel, Thamrin, S.Sos, MM, saat ia menjadi pembina apel mingguan lingkungan Pemkab Lamsel di Lapangan Korpri, pemkab setempat, Senin pagi (6/2/2023).
“Kembali saya ingatkan, selalu tingkatkan disiplin. Disiplin ini harus ditanamkan dalam diri kita. Kita tak akan mampu meningkatkan etos kerja jika tak mematuhi aturan pemerintah daerah,” ujar Thamrin menyampaikan amanat Bupati Lamsel.
Menurut Thamrin, tingkat persentase kepatuhan ASN akan menjadi tolak ukur untuk memberikan reward and punishment, apabila capaian kepatuhannya sesuai dengan tingkat kehadiran.
“Karena itu, ASN harus memiliki sikap disiplin tinggi. Karena kerja tak akan maksimal dengan tingkat kepatuhan rendah. Keberhasilan tak akan kita raih, mimpi jauh dari harapan, jika kita tak punya disiplin dan progres dalam bekerja,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan, pemberlakukan absensi sidik jari yang telah diterapkan masih belum maksimal. Walau ada peningkatan dari bulan sebelumnya.
“Berdasarkan perbandingan data absensi Desember 2022 dengan data absensi Januari 2023, maka penerapan absensi sidik jari berdampak sangat positif bagi peningkatan disiplin para ASN dalam mematuhi jam kerja,” tuturnya.
Thamrin menyebut, dampak positif itu dilihat dari persentase kepatuhan absensi para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama terhadap ketentuan jam kerja bernilai baik, yakni mencapai 80 persen.
Persentase absensi terbaik para Pejabat Administrator (Eselon III) lingkup OPD ialah pertama, Satpol PP dengan persentase kepatuhan 98 persen. Kedua, BPPRD 95 persen, dan ketiga Dinas Perhubungan 90 persen.
“Keempat, DPMPPTSP dengan persentase kepatuhan 90 persen, kelima Dinas Ketahanan Pangan dengan tingkat persentase pepatuhan 90 persen,” ungkap ia.
Ia menyampaikan, dari seluruh data yang disampaikan di atas, ia mengapresiasi para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator Eselon III, dan Pegawai di Lingkup Bagian yang tingkat kepatuhannya mencapai 80 persen.
“Saya juga minta jepala OPD untuk diberikan pembinaan disiplin secara administratif atau menegur tegas pegawai yang kepatuhan absensi rendah, dengan tingkat kepatuhan di bawah 50 persen,” tukas Thamrin. (mhr)