FORKOPIMDA dan GAM Lampung Utara Bertekad Tegakkan Surat Edaran Gubernur Lampung serta SKB Tentang Angkutan Batu Bara
LAMPUNG UTARA, RATUMEDIA.ID — Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ( FORKOPIMDA ) Lampung Utara dan Gerakan Aliansi Masyarakat ( GAM ) Lampung Utara merasa ditelanjangi oleh Ketua Umum Asosiasi Tambang Batu Bara Masyarakat (ASMARA) dari Muara – Enim Sum -Sel.
Pasalnya Ketua Umum “ASMARA” tersebut dengan sendirinya meminta untuk bertemu FORKOPIMDA Lampung Utara, namun amat disayangkan, mangkir dari undangan rapat yang telah dijadwalkan di Sekretariat DPRD Lampung Utara, Rabu (22/2/2022).
FORKOPIMDA yang seyogianya diminta dengan sendirinya oleh ASMARA, beberapa waktu yang lalu melalui rekanan kerjanya ASMARA yang dengan sengaja untuk dapat dijadwalkan bertemu dengan FORKOPIMDA Lampung Utara, namun hal itu Ketua Umum ASMARA sendiri tidaklah koperatif dengan maksudnya sendiri.

Berkenaan dengan hal tersebut mangkirnya Ketua Umum ASMARA di rapat koordinasi lintas sektoral . Sekretaris Jendral GAM Mintaria Gunadi,merasa dilecehkan, kata M.Gunadi.
Selanjutnya Sekjen GAM menepis isu – isu dan mengecam terkait tudingan Pungutan Liar (Pungli) yang diunggah akun Tixtox @Samudera5.
Mencatut nama FORKOPIMDA Lampung Utara dan LSM Lampung Utara , dengan informasi tersebut, “Saya nyatakan dengan tegas bahwa informasi itu tidak benar alias Hoax. Saya pun telah melaporkan peristiwa ini di wilayah hukum Polres Lampung Utara .” Tandas M.Gunadi.
Pada kesempatan yang sama Ketua DPRD Lampung Utara Wansori menyatakan sikap tegas FORKOPIMDA Lampung Utara, yang solid dan kompak . “Kami akan tetap untuk memberlakukan Surat Keputusan Bersama (SKB) tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung,” kata Wansori.
Demikian pula disampaikan oleh Kepala Kimal Lampung Utara, Herman Sobli yang dengan tegas menyatakan dalam keputusan rapat koordinasi pada kali ini. Akan mendukung penuh penerapan teknis SKB lapangan .” Tegas Ka-Kimal.
Hal senada diungkapkan oleh Idham Cholid selaku pembina GAM bahwasanya , sangat mengapresiasi lahirnya SKB FORKOPIMDA Lampung Utara.
Seterusnya Idham Cholid meminta dari apa yang telah dituangkan di dalam Keputusan Bersama tersebut harus tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.
Oleh karena itu Idham Cholid meminta agar GAM dan masyarakat Lampung Utara agar tetap kompak sehingga dapat membantu tugasnya FORKOPIMDA Lampung Utara untuk memutar balikkan angkutan batu bara yang melebihi Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) atau melebihi kapasitas Over – Dimension Muatan Sumbu Terberat (MST) lebih dari 8 ton,” tegas Idham Cholid.
Serupa disampaikan Presidium GAM Sdr Nasril Subandib, sikap tegasnya meminta seluruh elemen masyarakat Lampung Utara untuk ikut mendukung Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung dan Surat Keputusan Bersama (SKB) FORKOPIMDA Lampung Utara.
Dengan semangat kebersamaan kita dan kekompakan kita, permasalahan semrawut kendaraan angkutan batu bara , dapat kita atasi secara bersama, yang mana diketahui dampak akibat dari aktivitas mobilisasi truk-truk besar yang melewati jalan umum di Lampung Utara.
Telah menimbulkan kerusakan – kerusakan badan jalan hingga sampai jembatan putus, kemacetan jalan dan rawannya kecelakaan di jalan lintas Sumatera.” Tandas Nasril. (Bule)