Kemendagri Buat Langkah Strategis Percepat Realisasi APBD
JAKARTA, RATUMEDIA.ID- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya mendorong mempercepat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejak awal tahun. Hal itu agar rencana program segera secara nyata dirasakan masyarakat. Salah satu upaya Kemendagri, yakni dengan menggelar rapat koordinasi nasional (rakornas) Keuangan Daerah tahun 2023 di Mercure Convention Centre Ancol Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, mengatakan, Kemendagri telah melakukan langkah-langkah strategis mendorong mempercepat realisasi APBD.
“Berbagai upaya telah kita lakukan bersama guna mempercepat realisasi APBD. Kami berterima kasih atas kerja sama cukup baik (bersama) kementerian/lembaga dan juga pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota,” terangnya.
Fatoni menegaskan, Kemendagri terus mendorong percepatan realisasi APBD sejak awal tahun anggaran. Upaya itu di antaranya membentuk tim monitoring dan evaluasi (monev) bersama kementerian dan lembaga terkait.
“Kemendagri juga memonitor, asistensi, dan turun langsung ke daerah, khususnya daerah realisasi APBD rendah. Tak hanya itu, Kemendagri juga rapat koordinasi baik tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota minimal tiga kali dalam satu tahun,” jelasnya.
Selain itu, kata Fatoni, Kemendagri juga menggelar webinar series setiap minggu secara virtual dari seluruh Indonesia. Selanjutnya, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui bimbingan teknis, seminar, workshop, pelatihan, pendampingan, dan asistensi pengelolaan keuangan daerah.
Kemendagri juga menerbitkan dan menetapkan berbagai kebijakan dalam rangka mendorong realisasi percepatan APBD dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dengan mengeluarkan berbagai produk hukum. Hal itu di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Surat Edaran Bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait, dan Surat Edaran dari Kemendagri.
Pertama, kata ia, Permendagri dan kebijakan lain yang telah ditetapkan, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan APBD.
“Kedua, Surat Edaran Bersama antara Kemendagri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam pengelolaan keuangan daerah, yakni SEB Menteri Dalam Negeri, Kepala LKPP, dan Kepala BPKP Nomor 027/6692/SJ, No 2 Tahun 2021 dan nomor MOU-87/K/D3/2021 dan SEB Menteri Dalam Negeri dan Kepala LKPP Nomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021,” kata Fatoni.
Selain itu, lanjut Fatoni, Surat Edaran Nomor 903/9232/KEUDA tentang Persiapan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, yakni penetapan pejabat pengelola keuangan dan pejabat pengadaan barang/jasa tak menggunakan tahun anggaran dan penetapan pejabat dimaksud ditetapkan bulan November tahun sebelumnya. (puspen kemendagri)