Lagi, Polisi Sita Sabu Milik Warga Bukit Kemuning
KOTABUMI, RATUMEDIA.ID- Setelah meringkus dua terduga pelaku narkoba, warga Bukit Kemuning, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara Polda Lampung, kembali membekuk dua warga Bukit Kemuning, Selasa (21/3/2023).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita belasan paket klip bening berisi diduga sabu-sabu dan barang bukti lainnya.
Kedua terduga pelaku ialah berinisial AS (22) warga Lk V dan RA (35) warga Lk II Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Kasatres Narkoba AKP Made Indra, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan telah menangkap dua terduga pelaku narkoba dan menyita belasan barang bukti.
“Berdasarkan informasi diterima dan hasil penyelidikan, kami menciduk terduga pelaku AS pukul 12.15 WIB di depan SPBU Jalan Lintas Sumatera Desa Suka Menanti. Barang bukti dari AS berupa 1 paket plastik klip bening berisi serbuk putih seberat 0,84 gram,” kata Made Indra, Selasa (21/3/2023).
Hasil pengembangan, lanjut ia, pukul 12.30 WIB polisi kembali meringkus tersangka lain, yakni RA di rumahnya lingkungan II RT 002 Kecamatan Bukit Kemuning. Dari tangan tersangka, polisi menyita 11 paket bruto 3,31 gr, 5 plastik klip bening, 1 kotak plastik warna biru, dan 1 handphone Samsung warna hitam.
“Para terduga pelaku berikut barang bukti, kami langsung bawa ke Mapolres Lampung Utara. Hingga saat ini penyidik masih memeriksa dan mendalami jika mungkin ada pelaku lain,” kata ia lagi.
Made Indra mengimbau agar masyarakat menyetop kebiasaan buruk bermain-main dengan narkoba. Barang haram ini tak bermanfaat, bahkan merugikan diri sendiri, keluarga, dan anak-anak atau para generasi.
“Ingat, aparat tak akan pernah berhenti menangkap para pelaku atau penyalahguna narkoba,” tegasnya. (bule)