Arinal Minta ASN Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024
BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Permintaan Arinal Djunaidi itu disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Syaiful Darmawan, dalam acara sosialisasi tentang Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dan Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Hotel Golden Tulip, Selasa (21/3/2023).
Gubernur Lampung menilai sosialisasi ini sebagai media meningkatkan pengetahuan, koordinasi, dan sinergi antara sektor menyelenggarakan pilkada dan mekanisme PAW anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
“Pemerintah telah memutuskan menggelar Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024. Pemilu Legislatif, Pilpres, DPD pada 14 Februari 2024,” ujarnya.
Guna memantapkan kesiapan Pilkada, menurutnya, perlu dukungan berbagai pihak dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 agar dapat berjalan lancar.
“Pemantapan kesiapan pilkada, dalam pelaksanaannya butuh dukungan segenap unsur kelembagaan pemangku kepentingan (stakeholders). Ini guna optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi, kewajiban dan kewenangan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan, sehingga pembangunan iklim penyelenggaraan pemilu 2024 dapat berjalan secara sinergis, terkoordinasi, dan optimal,” ungkapnya
Selain dukungan, kata ia, pelaksanaan Pemilukada serentak ini juga memerlukan pengawasan dan penanganan serius karena sangat mungkin terjadi gesekan-gesekan antara para pendukung. Hal ini dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Syaiful Darmawan menjelaskan, mekanisme PAW jabatan legislatif atas usulan partai politik.
“PAW adalah pengisian jabatan legislatif (DPR/DPRD) yang diusulkan partai politik atau badan kehormatan DPRD tanpa melalui mekanisme pemilihan umum, dengan melibatkan KPU,” jelasnya.
Dalam hal ini, lanjut ia, partai politik memiliki hak memecat, memberhentikan, dan mengganti kader yang didelegasikan partai politik menjadi anggota DPR atau DPRD, sesuai dengan mekanisme PAW yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Lampung, Binarti Bintang, menjelaskan, kegiatan ini memiliki beberapa tujuan di antaranya menyosialisasikan persiapan Pilkada 2024.
“Sosialisasi ini diharapkan mampu menyamakan persepsi dan dasar hukum PAW anggota DPRD, termasuk standar operasional serta mekanismenya,” katanya.
Selain itu, kata dia, kegiatan ini juga diharapkan mampu meminimalisasi, mengkaji faktor-faktor yang melatarbelakangi sengketa PAW, dan mengetahui upaya menyelesaikan sengketa PAW. (kmf)