Bandar Lampung

MoU APIP dan APH Pemprov Lampung Disosialisasikan

Spread the love

BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Inspektur Provinsi Lampung Fredy, mewakili Gubernur Lampung, membuka kegiatan sosialisasi Nota Kesepahaman (MoU) Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung di Gedung Pusiban Provinsi Lampung, Rabu (5/4/2023).

Fredy mengatakan, dalam menyelenggarakan pemerintahan berpedoman asas penyelenggaraan pemerintahan negara yang terdiri atas kepastian hukum, tertib penyelenggara negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan keadilan.

Berpedoman pada azas penyelenggaraan pemerintahan itu, maka pada 25 Januari 2023 ditandatangani MoU antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kepolisian, dan kejaksaan, guna memberikan pedoman mengatur secara rinci dan terarah berkenaan dengan koordinasi APIP dan APH menangani laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penandatanganan nota kesepahaman merupakan bentuk upaya meneguhkan komitmen tentang perlu dan penting membangun jalinan hubungan kerja sama, sinergi lintas sektoral di antara kementerian/ lembaga yang ada.

“Implementasi MoU sangat penting dengan tak mengesampingkan prosedur mencari kebenaran dan keadilan suatu perkara. Sinergi, koordinasi, dan kolaborasi ialah kata kunci menyelenggarakan pemerintah daerah, untuk memberikan kepastian hukum menyelesaikan laporan atau pengaduan secara cepat,” katanya.

Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah ialah upaya untuk mewujudkan tercapai tujuan penyelenggaraan otonomi daerah, sedangkan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah ialah proses kegiatan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesua rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.

Menteri Dalam Negeri telah mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut secara nasional.

“Pembinaan dan pengawasan secara optimal dalam penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan asas-asas umum pemerintah yang baik guna meminimalisir potensi penyalahgunaan kekuasaan yang menimbulkan kerugian negara. Hal ini harus kita jadikan acuan bahwa keputusan penegakan hukum adalah benteng terakhir ketika pola pembinaan dan pengawasan telah dilaksanakan,” kata Fredy. (kmf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *