Pemprov Lampung Tuan Rumah Rakor Pemberantasan Korupsi
BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tuan rumah rapat koordinasi (rakor) Pemberantasan Korupsi Diseminasi Pedoman Monitoring Centre for Prevention (MCP) Tahun 2023 dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2022.
Pemerintah Kabupaten dan Kota dari Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung, mengikuti kegiatan itu di Ballroom Hotel Radison, Rabu (5/4/2023)
Sekteraris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mewakili
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, berharap agar upaya mencegah korupsi, Kemendagri, KPK dan BPKP telah bersinergi melaksanakan kegiatan pencegahan korupsi terintegrasi melalui perbaikan pada 8 area intervensi dalam Program MCP ini.
Fahrizal mengatakan, upaya mencegah dan memberantas korupsi tak hanya cukup menindak, namun juga harus berbagai edukasi dan komunikasi terkait tata kelola dan integritas, yang merupakan pondasi luar biasa penting bagi kemajuan suatu wilayah atau bangsa.
Ia menyebut, saat ini telah ada Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi.
“Hal ini harus kita mulai dari anak-anak pada tingkat sekolah, harus jujur dan harus punya integritas,” ujarnya.
Fahrizal juga mengapresiasi program pencegahan pemberantasan korupsi inisiasi dan fasilitasi KPK. Selama ini, ungkap ia, sangat membantu pemerintah daerah dalam menciptakan clean government.
Ia berharap agar pelaksanaan desiminasi ini dapat kian berkomitmen menciptakan perbaikan birokrasi melalui pencegahan korupsi yang perlu diwujudkan pada orientasi hasil.
Sebagai informasi, terdapat 30 indikator dijabarkan lebih detail ke dalam 63 sub indikator pada 8 intervensi yang menjadi fokus MCP di Tahun 2023. Di antaranya Perizinan, Pengadaan Barang dan Jasa, Perencanaan dan Penganggaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengawasan Aparatur Sipil Negara, Manajemen Aset Daerah, Optimalisasi Pajak Daerah dan Tata Kelola Keuangan Desa.
Ia mengatakan, SPI merupakan alat ukur oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Tujuan SPI ini untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektifitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah dari perspektif pegawai (pihak internal), masyarakat pengguna layanan/vendor (pihak eksternal) dan narasumber ahli (kalangan eksper).
SPI, kata ia, dikembangkan sebagai alat ukur pemetaan korupsi karena kasus korupsi terjadi secara masif di Indonesia, khususnya pada tingkat birokrasi pemerintahan. SPI dinilai sebagai salah satu alternatif upaya pengukuran risiko dalam kegiatan survei pendahuluan oleh KPK RI,” ujarnya. (rls)