Pelaku Curat di Lampung Utara Dibekuk Polisi
KOTABUMI, RATUMEDIA.ID- Salah satu pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial OA (24) dibekuk Polsek Kotabumi Kota bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara di rumahnya Desa Srijaya, Ahad (9/4/2023) pukul 15.00 WIB.
Selain menangkap warga Desa Srijaya Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara, polisi juga menyita barang bukti berupa satu TV merk Sharp 32 inci, satu tangki semprot merk Plasindo SO 16, satu tabung Ggas 3 kg, satu kompor gas merk Rinai dan sebuah tombak bugis panjang sekitar 30 cm milik korban Eva Puspita, warga Kelurahan Kotabumi Udik.
Kapolsek Kotabumi Kota, Ipda Sulyadi, S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, S.H., SIK., MIK., Ahad (9/4/2023), mengatakan, kejadian curat itu pada Sabtu 1 April 2023 sekira jam 12.00 WIB. Korban meninggalkan rumah dalam keadaan pintu terkunci untuk menginap di rumah orang tuanya.
Ketika korban pulang ke rumah, ia melihat barang-barang berupa satu TV merk Sharp 32 inci, satu tabung gas 3 kg, satu kompor merk Rinai, satu bilah senjata tajam jenis tombak bugis sepanjang sekitar 30 cm, dan satu kalung emas seberat 10 gram, sudah raib digondol pencuri.
“Akibat kejadian itu korban Eva merugi sekitar Rp20 juta. Ia melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kotabumi Kota,” ujar Sulyadi.
Melalui serangkaian penyelidikan, pada Ahad 9 April 2023 pukul 16.00 wib, pihaknya bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara mendapatkan informasi, bahwa barang bukti milik korban yang hilang ada di rumah terduga pelaku RN.
“Kami langsung mendatangi tempat kejadian perkara namun pelaku tak berada di tempat. Kami hanya menemukan barang bukti satu tabung gas 3 kg dan satu kompor gas merk Rinai di dalam kamar,” katanya.
Hasil pendalaman penyelidikan, bahwa pelaku beraksi bersama rekannya berinisial OA. Tanpa membuang waktu, petugas menggeledah dan menangkap pelaku OA di rumahnya. Polisi menemukan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis tombak bugis sepanjang 30 cm bergagang kayu/bersarung kayu yang berbungkus menggunakan lakban warna Hitam.
“Keterangan terduga OA, bahwa barang bukti lain semua berada di rumah terduga RN. Tim kembali menggeledah rumah pelaku RN. Di dalam kamarnya, ada barang bukti lainnya satu TV merk Sharp 32 inch, dan tangki semprot,” jelas Sulyadi.
Saat ini, polisi mengamankan terduga pelaku OA beserta barang bukti di Mapolsek Kotabumi Kota. Kini pelaku RN masih dalam penyelidikan. (bule)