Bawa Sabu, Pedagang di Lampung Utara Dibekuk Polisi
KOTABUMI, RATUMEDIA.ID- Sepandai-pandainya tupai melompat ada kalanya jatuh juga. Peribahasa ini dialami pria berinisial BR, warga Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Pedagang itu harus mendekam dalam penjara. Polisi membekuk ia lantaran membawa barang haram narkoba.
Kasatres Narkoba AKP Made Indra, S.H., M.H., mengatakan, Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara menangkap pelaku di Jalan umum Tanjung Balam Kelurahan Bukit Kemuning, Ahad (14/5/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti dua bungkus klip bening berisi kristal warna putih diduga sabu-sabu, 1 pipa kaca (pirex) bekas pakai, 1 potongan tisu, dan 1 handphone Nokia warna biru.
Made Indra membeberkan, pihaknya sudah banyak mendapatkan informasi dari warga terkait terduga BR yang sering membawa barang haram.
“Kami baru bisa meringkus yang bersangkutan setelah melalui serangkaian penyelidikan,” kata ia mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I K., M.I.K., Senin (15/5/2023).
Saat ini, kata ia, terduga pelaku BR sudah berada di Mapolres Lampung Utara.
“Polisi tengah mendalami pemeriksaan. Kami tetap telusuri asal muasal barang ini. Pelaku dapat dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (bule)