Lampung Utara

Direktur RSUD Mayjend Ryacudu dan Kontraktor Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi,  Penyidik Kejari Langsung Lakukan Penahanan

Spread the love

LAMPUNG UTARA,   RATUMEDIA.ID    —    Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pemeliharaan bangunan di RSUD H. Mayjend. Ryacudu, Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022, memasuki babak baru.

Dua orang yang sebelumnya berstatus saksi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan.

Kedua tersangka tersebut yakni dr. Aida Fitriah Subandhi, M.Kes, yang menjabat sebagai Direktur RSUD H. Mayjend. Ryacudu sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Irwanda Dirusi, A.Md., SE., ST, seorang kontraktor yang melaksanakan proyek menggunakan perusahaan pemenang tender dalam tiga kegiatan pemeliharaan bangunan di rumah sakit tersebut.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi diperkirakan hampir delapan jam,  berlangsung pada Selasa, 29 Juli 2025, di mana proses pemeriksaan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB oleh tim penyidik Kejaksaan.

Tiga kegiatan yang menjadi fokus pemeriksaan antara lain:

1. Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang ICU dengan anggaran sebesar Rp227.323.000

2. Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Kebidanan senilai Rp944.233.000

3. Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Penyakit Dalam sebesar Rp1.226.982.000

Total keseluruhan nilai pagu anggaran mencapai Rp2.398.538.000 (dua miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan ekspose perkara oleh penyidik, ditemukan adanya cukup bukti yang mengarah pada keterlibatan aktif kedua orang tersebut dalam penyimpangan pelaksanaan kegiatan yang mengakibatkan kerugian negara.

Berdasarkan hasil ekspose, penyidik menyimpulkan adanya dua alat bukti yang sah dan cukup untuk menetapkan:

dr. Aida Fitriah Subandhi, M.Kes sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka PRIN-12/L.8.13/Fd.2/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025

Irwanda Dirusi, A.Md., SE., ST sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka B-2714/L.8.13/Fd.2/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025

Keduanya dijerat dengan Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jika dakwaan primair tidak terbukti, penyidik juga menyiapkan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dari hasil audit yang dilakukan oleh auditor internal Kejaksaan Tinggi Lampung, diketahui bahwa dari total pagu anggaran Rp2,39 miliar, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp211.088.277 (dua ratus sebelas juta delapan puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

Rincian kerugian negara antara lain:
Kegiatan Pemeliharaan Ruang ICU: Rp30.260.015
Kegiatan Pemeliharaan Ruang Kebidanan: Rp82.415.184
Kegiatan Pemeliharaan Ruang Penyakit Dalam: Rp98.413.078

Kerugian ini disebabkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, mark-up harga, serta pelaporan fiktif terhadap progres pekerjaan.

Setelah penetapan tersangka, dr. Aida Fitriah Subandhi, M.Kes langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT-14/L.8.13/Fd.2/07/2025. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 29 Juli hingga 17 Agustus 2025 di Rutan Kelas IIA Kotabumi. (Bule’)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *