Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar Pimpin Paripurna PAW 2 Anggota asal PKB dan PAN
BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID —- DRPD Lampung memberhentikan dan mengangkat Pengganti Antar Waktu (PAW) dua Anggota DPRD Lampung sisa masa jabatan 2024-2029.
Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, memimpin rapat paripurna istimewa di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin (21/4/2025).
PAW Anggota DPRD Lampung itu atas nama Abdul Aziz asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Imelda asal Partai Amanat Nasional (PAN).
Pelantikan itu juga berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2038 dan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2081 tahun 2025 tentang peresmian pengangkatan dan pergantian antar waktu anggota DPRD Provinsi Lampung.
Abdul Aziz menggantikan Yus Bariah dari Dapil Lampung 8, Lampung Timur.
Imelda dari dapil Lampung 4 menggantikan Tedi Kurniawan.
Tedi Kurniawan mengundurkan diri karena menjadi Staf Khusus Kementerian Perhubungan RI. (*/Ncu)