Bandar Lampung

Kejari Bandar Lampung Resmi Tetapkan Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang

Spread the love

BANDARLAMPUNG,   RATUMEDIA.ID   —   Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah melakukan penetapan tersangka terhadap IY sebagai Direktur PT. Cahaya Karunia Baru sampai dengan tahun 2023 dan MI sebagai pengelola pasar Gudang Lelang dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Retribusi di Pasar Gudang Lelang Teluk Betung Bandar Lampung Tahun 2011 s/d 2021  .

Bahwa penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Plt Kasi Pidsus/ Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama dalam Siaran Pers, Rabu (20/8/2025) menyebutkan bahwa modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan menarik retribusi kepada pedagang pasar Gudang Lelang namun tidak dilakukan penyetoran kepada Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung sehingga berdasarkan LHP Inspektorat Kota Bandar Lampung Nomor: 977.700.1.2.1.II.02.2025 tanggal 15 Agustus 2025 terdapat kerugian Keuangan Negar sebesar Rp.520.637.800,- (lima ratus dua puluh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).

Bahwa perbuatan para tersangka telah melanggar ketentuan sebagai berikut:

Primair

Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1959 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair

Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) WayHuwi Kelas I Bandar Lampung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 20 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 08 September 2025.  (Rls/Rn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *