Bupati Tetapkan Penamaan Baru Untuk Gedung dan Ruang Rapat Pemkab Pesisir Barat
PESISIR BARAT, RATUMEDIA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat secara resmi menetapkan perubahan nama sejumlah gedung kantor dan ruang rapat di lingkungan sekretariat daerah. Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Pesisir Barat Nomor B/359/KPTS/IV.19/HK-PSB/2025 yang diterbitkan pada 12 Agustus 2025.
Surat edaran terkait keputusan tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Pesisir Barat, Tedi Zadmiko, pada 22 Agustus 2025, dan ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah serta camat di wilayah setempat.
Gedung A: tetap bernama Gedung Marga Sai Batin
Gedung B: dari Gedung Bumi Sai Batin menjadi Gedung Alam Gemisir
Gedung C: dari Gedung Way Haru Sumur Pitu menjadi Gedung Siger Pitu
Lobby Gedung A Lantai 1: dari Keramat Ilahan menjadi Lobby Teluk Stabas
Ruang Media Center Lantai 1: dari Ruang Ngejalang menjadi Ruang Batu Gukhi
Ruang Rapat Bupati Lantai 4: dari Ruang Cukut Tangkil menjadi Ruang Payung Agung
Ruang Rapat Sekda Lantai 3: dari Ruang Bukit Selalaw menjadi Ruang Karang Nyimbor
Ruang Rapat Asisten Lantai 3: dari Ruang Kelasa menjadi Ruang Batu Tihang
Dalam surat resmi, perubahan nama ini dilakukan untuk menyesuaikan penamaan gedung dengan identitas lokal, kearifan budaya, serta memperkuat ciri khas daerah Pesisir Barat.
“Dengan adanya perubahan ini, diharapkan setiap gedung dan ruang rapat memiliki makna filosofis yang lebih kuat serta mencerminkan identitas budaya lokal,” demikian disampaikan dalam surat Sekretariat Daerah.
Pemkab Pesisir Barat meminta seluruh perangkat daerah untuk menyesuaikan administrasi, penggunaan, dan penyebutan nama gedung sesuai keputusan terbaru.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkab untuk menata kembali sarana dan prasarana pemerintahan agar lebih tertib, representatif, dan memiliki karakter yang kuat. (Rn)