Disnaker Bandar Lampung Catat 34 Kasus PHK, 18 Diantaranya Berakhir Damai
BANDAR LAMPUNG, RATUMEDIA.ID — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung mencatat sejak Januari hingga Agustus 2025 telah menerima 34 kasus aduan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melibatkan 47 pekerja.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Bandar Lampung, Hardiansyah, mengatakan dari total laporan, sebanyak 22 kasus sudah ditangani.
Rinciannya, 18 kasus berhasil diselesaikan secara damai dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, termasuk pemenuhan hak-hak pekerja yang di-PHK.
”Sementara ada 4 kasus yang deadlock, tidak ada titik temu antara perusahaan dan pekerja. Kasus ini kami buatkan anjuran dan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” jelas Hardiansyah, Selasa, (16/9/2025).
Selain itu, 12 kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian. Menurutnya, sejak 2017 fungsi pengawasan ketenagakerjaan tidak lagi berada di kabupaten/kota. Disnaker hanya berperan menerima pengaduan, khususnya terkait hak-hak pekerja yang tidak dibayarkan akibat PHK, dan berupaya menyelesaikan melalui mediasi.
Hardiansyah menambahkan, sebagian besar alasan PHK yang dilaporkan pekerja disebabkan efisiensi perusahaan atau pengurangan pegawai. (*/rn)