Bandar Lampung

Disnaker Bandar Lampung Catat 34 Kasus PHK, 18 Diantaranya Berakhir Damai ‎

Spread the love

BANDAR LAMPUNG,   RATUMEDIA.ID       —      Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung mencatat sejak Januari hingga Agustus 2025 telah menerima 34 kasus aduan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melibatkan 47 pekerja.

‎Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Bandar Lampung, Hardiansyah, mengatakan dari total laporan, sebanyak 22 kasus sudah ditangani.

‎Rinciannya, 18 kasus berhasil diselesaikan secara damai dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, termasuk pemenuhan hak-hak pekerja yang di-PHK.

‎”Sementara ada 4 kasus yang deadlock, tidak ada titik temu antara perusahaan dan pekerja. Kasus ini kami buatkan anjuran dan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” jelas Hardiansyah, Selasa, (16/9/2025).

‎Selain itu, 12 kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian. Menurutnya, sejak 2017 fungsi pengawasan ketenagakerjaan tidak lagi berada di kabupaten/kota. Disnaker hanya berperan menerima pengaduan, khususnya terkait hak-hak pekerja yang tidak dibayarkan akibat PHK, dan berupaya menyelesaikan melalui mediasi.

‎Hardiansyah menambahkan, sebagian besar alasan PHK yang dilaporkan pekerja disebabkan efisiensi perusahaan atau pengurangan pegawai. (*/rn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *