Hukum & Kriminalitas

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya di Lampung Utara Dibekuk Polisi

Spread the love

LAMPUNG UTARA, RATUMEDIA.ID- Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara meringkus pelaku lantaran menyabuli anak di bawah umur di Desa Sabuk Empat, Kecamatan Abung Kunang.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan mengungkap kasus ini melalui Wakapolres Kompol Yohanis  bersama Kasat Reskrim AKP Apfryyadi saat konferensi pers, Kamis (25/9/2025).

Usai menerima laporan orang tua korban, penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan mengumpulkan barang bukti. Petugas mendapatkan ada tindak pidana.

“Petugas mengamankan pelaku R (50), warga Desa Sabuk Empat, saat berada di Pasar Gunung Raya Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan, Sumatra Selatan,” ujar Apfryyadi.

Ia menyeritakan, peristiwa itu kurun waktu Mei sampai dengan Juni 2025 di Rumah korban.

“Mei 2025, pelaku merupakan tetangga korban, ingin datang ke rumah korban dan menghubunginya via whatsapp,” tuturnya

Pelaku, lanjut ia, datang melalui pintu belakang rumah dan menemui korban di ruang tamu. Melalui bujuk rayu, pelaku menyiumi korban berkali-kali di ruang tamu.

“Pelaku membawa korban ke ruang tengah. Dengan bujuk rayu, pelaku berhubungan badan dengan korban satu kali,” katanya.

Lalu, lanjut ia, Juni 2025 dengan bujuk rayu pelaku kembali berhubungan badan dengan korban satu kali.

Saat di sekolah, tiba-tiba seorang guru memanggil korban. Korban melakukan test pack. Hasilnya, korban sedang hamil.

Atas kejadian itu, orangtua korban melapor ke Polres Lampung Utara.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang perubahan ke-2 atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *