Keracunan Menu MBG, Puluhan Siswa SMAN 04 Kotabumi Dilarikan ke Rumah Sakit
LAMPUNG UTARA, RATUMEDIA.ID — Semenjak Pemerintah menggulirkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk para Siswa seluruh Indonesia pada Januari 2025, maka timbul informasi melalui media mass ajika terdapat para Siswa yang mengalami keracunan akibat menyantap makanan gratis tersebut.
Kali ini, terjadi pada para Siswa SMAN 04 Kotabumi Lampung Utara, ada lebih dari 40 Siswa yang mengalami keracunan setelah mengkonsumsi jatah MBG dan guna mendapatkan pertolongan medis, para siswa tersebut segera dilarikan ke Rumah Sakit Ryacudu dan Rumah Sakit Handayani.
Kepala Sekolah SMAN 04 Kotabum, Ratna Dewi dalam konfirmasinya kepada media ini, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan selanjutnya pihaknya juga akan melakukan konfirmasi terhadap pihak yang mengelola MBG.
“ Kami juga belum memastikan apa menu yang dikonsumsi oleh para Siswa tersebut sehingga menyebabkan mereka mengalami keracunan, dari siang hingga maghrib ada lebih dari 40 Siswa yang kita larikan ke Rumah Sakit,” jelas Ratna Dewi, Senin (29/9/2025).
Media Kompas.id beberapa waktu lalu merilis pemberitaan bahwa kasus keracunan makanan dari menu yang ada dalam paket MBG masih terusterjadi hingga saat ini. Berdasarkan data yang dikumpulkan Kompas setidaknya terdapat 5.626 siswa keracunan seusai menyantap menu MBG tersebut di sejumlah daerah sejak Januari hingga 19 September 2025.
Dalam pidato Presiden Prabowo Subianto di Munas PKS, Senin (29/9/2025) mengakui bahwa program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) mesih menyisakan sejumlah masalah, salah satu yang paling mencuat saat ini adalah keracunan massal, namun menurutnya itu hanya dialami oleh sebagian kecil dari total penerima manfaat yang mencapai 30 juta orang.
Sementara menurut Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana bahwa sengkarut masalah keracunan MBG ini disebabkan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh DPR.
“Sebagai Wakil Rakyat, mereka harus melakukan pengawasan dan evaluasi secara serius, bukan hanya soal pelaksanaan tapi juga bagaimana proses perencanaan, apakah ada penyimpangan, jangan Cuma kasih stemple pemerintah, lalu diam saja,” ujar Arif kepada KBR, Kamis (25/9/2025)
Selanjutnya Arif Maulana menyampaikan bahwa ada 3 upaya hukum yang bisa ditempuh korban, diantaranya, dengan jalur pidana : Dugaan korupsi dan kelalaian, Langkah kedua gugatan Perdata melalui Class Action, dan Langkah ketiga dalah dengan Citizen Lawsuit : Hak Konstitusional Warga Negara. (Bule)