Bandar Lampung

Lagi Asyik Menikmati Garam Cina (Sabu-Sabu), Tiga ASN Digelandang Petugas Polsek Kotabumi Kota

Spread the love

LAMPUNG UTARA,   RATUMEDIA.ID   —    Satuan Reskrim Polsek Kota Bumi Kota bersama satuan Narkoba Polres Lampung Utara berhasil mengamankan tiga Aparatur Sepil Negara (ASN) salah satunya Seketaris satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu dari salah satu rumah di jalan Kenari Gg M Zen Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan, sekira pukul 20.30 WIB Rabu (22/10/2025).

Ketiga ASN menyalahgunakan narkoba yakni salah satunya seketaris satuan Pol PP Lampung Utara Ganda Panglima Romadhom (43) Warga Desa Tata Karya Rt/Rw 002/003 Kelurahan Tata Karya Kecamatan Abung Suryakarta Lampung Utara. Kedua ASN lainya masing masing Ahmad Jonis

(30) warga Jalan Kenari Gg. M Zen Rt/Rw 003/005. Kel. Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Lampung Utara, selanjutnya Ericka Andri Saputra (42) warga jalan Ki Manshur Gg. Hamawi No.115, Rt/Rw 003/002 Kel. Sindang Sari Kec. Kotabumi Lampung Utara.

Dari tangan ketiga ASN penikmat ‘Garam Cina’  dimankan barang bukti berupa, satu buah paket Sabu, satu buah centong pipet, satu buah pirek berisikan sabu. Kemudia satu buah jarum, satu buah pirek,  satu buah bong serta satu unit handpone VIVO Y20,

satu unit Handpone INFINIX, satu unit handpone VIVO Y36, satu buah korek api.

Berdasarkan keterangan dari Polsek Kota Bumi Kota menyebutkan, penangkapan ketiga ASN Lampung Utara itu bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya penyalahgunaan narkoba di sabuah rumah di jalan Kenari Gg M.zen Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan.

Kemudian petugas melakukan Pengintaian dengan Mencuigai garik- gerik ketiga ASN yang berada di dalam rumah tersebut.

Setelah memastikan kecurigaan itu, petugas langsung merengsek masuk kedalam rumah dengan mendapati ketiga ASN sedang asik menyalahgunakan narkoba jensi sabu-sabu.

Untuk mempertanggung jawab perbuatan melawan hukum yang tertuang Pasal 114 Ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya petugas langsung mengamankan ketiga ASN tersebut berserta barang bukti dengan melimpahkan perkara ke Polres Lampung Utara untuk segera diproses hukum lebih lanjut.

Terkait penangkapan ketiga ASN Lampung Utara menyalahhunakan narkoba, saat dikofirmasi kasat narkoba Polres Lampung Utara AKP Mardiansyah belum dapat memberikan ketarangan, saat dihubungi melalui HP tidak aktif. (Bule’)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *