Bandar Lampung

Disdikbud Lampung Siapkan Skema KBM Ramadan 2026, Jam Pelajaran Dipangkas 10 Menit ‎

BANDAR LAMPUNG,    RATUMEDIA.ID     —-     Meski Surat Edaran Bersama (SEB) dari pemerintah pusat belum resmi terbit, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mulai menyiapkan skema kegiatan belajar mengajar (KBM) selama Ramadan 2026.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan pihaknya berkaca pada kebijakan Ramadan tahun sebelumnya. Salah satu skema yang disiapkan adalah pengunduran jam masuk sekolah serta pengurangan durasi setiap mata pelajaran.

“KBM selama Ramadan secara resmi dari pusat memang belum ada dan belum kami tindak lanjuti. Tetapi berdasarkan yang telah kita lakukan pada 2025, pembelajaran dimulai pukul 07.30 WIB dan setiap mata pelajaran dikurangi maksimal 10 menit,” ujar Thomas, kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan, jika pada hari biasa sekolah dimulai pukul 07.00 WIB, maka selama Ramadan akan diundur menjadi pukul 07.30 WIB. Sementara durasi tiap jam pelajaran dipangkas hingga 10 menit untuk menyesuaikan kondisi siswa yang menjalankan ibadah puasa.

Thomas menegaskan, kebijakan tersebut disiapkan sambil menunggu Surat Edaran Bersama (SEB) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta Kementerian Dalam Negeri yang diperkirakan terbit dalam waktu dekat.

“Untuk saat ini kami belum mengeluarkan juknis karena masih menunggu instruksi resmi dari pusat. Pada prinsipnya, kebijakan daerah tetap mengikuti arahan pemerintah pusat,” tegasnya.

Meski ada pengurangan durasi belajar, ia memastikan ketuntasan materi tetap menjadi tanggung jawab masing-masing satuan pendidikan sesuai kurikulum yang berlaku.

Fokus Penguatan Karakter dan Kegiatan Keagamaan

Selain penyesuaian jam belajar, Disdikbud Lampung mendorong sekolah mengisi Ramadan dengan kegiatan penguatan karakter dan pembinaan rohani.

“Kita lebih fokus bagaimana anak-anak ini mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa, supaya pengembangan karakter bisa dimaksimalkan dan menjadi kebiasaan baik setelah Ramadan,” kata Thomas.

Untuk siswa Muslim, sekolah dianjurkan menggelar tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, serta siraman rohani. ‎Sementara bagi siswa non-Muslim, kegiatan pembinaan rohani tetap dilaksanakan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

“Silakan agama di luar Islam juga melakukan hal yang sama, kegiatan sesuai ajaran masing-masing,” ujarnya.

Pengawasan dan Sanksi

Disdikbud Lampung juga akan memaksimalkan peran kepala cabang dinas (kacabdis) untuk melakukan pengawasan langsung ke sekolah-sekolah.

“Kita maksimalkan kacabdis untuk mengecek langsung proses belajar dan bagaimana kegiatan keagamaan dilaksanakan di masing-masing sekolah,” jelas Thomas.

Terkait sanksi, ia menegaskan sekolah diharapkan menjalankan kebijakan tersebut dengan baik.

“Jika sekolah tidak melaksanakan, tentu ada sanksi. Apalagi ini kegiatan yang baik untuk pembentukan karakter,” tegasnya.

Thomas pun mengimbau seluruh siswa agar memanfaatkan Ramadan untuk kegiatan positif serta memperbaiki akhlak melalui pendekatan keagamaan yang lebih intens, termasuk melaksanakan salat lima waktu dan tadarus.

“Kita harap Ramadan ini benar-benar dimanfaatkan untuk perubahan dan perbaikan akhlak peserta didik,” pungkasnya.   (*/rn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *