DPRD Lampung Siap Mediasi Sengketa Lahan di Kelurahan Way Dadi
BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID —- Komisi I DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat bersama Kelompok Masyarakat Sadar (Pokmas) Tertib Tanah Kelurahan Way Dadi Baru di Ruang Komisi I DPRD setempat, Senin (12/1/2026).
Hadir salam rapat itu perwakilan warga Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya. Mereka menuntut kejelasan menyelesaikan soal lahan karena telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa kepastian.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung, Ade Utami Ibnu, menyampaikan, seluruh aspirasi masyarakat telah menyampaikan aspirasi dalam rapat.
“Mereka sampaikan keinginan masyarakat Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya. Masyarakat masih menginginkan sesuatu lebih dari apa yang saat ini BPN tawarkan,” ujar Ade.
Menurutnya, masyarakat berharap tanah menjadi objek sengketa dapat kembali kepada warga.
DPRD, kata Ade, akan menyampaikan aspirasi ini kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ini agar ada tindak lanjut melalui komunikasi lanjutan dengan menekankan fakta sejarah penguasaan lahan oleh masyarakat.
“Kami akan komunikasikan kembali kepada Pemprov dan BPN agar fakta-fakta sejarah dari masyarakat menjadi perhatian bersama. Semoga tanah ini bisa kembali kepada masyarakat,” ujarnya.
Masyarakat, lanjut ia, menginginkan dapat berkomunikasi langsung dengan Pemprov dan BPN. Selama ini, Komisi I berperan sebagai jembatan antara aspirasi masyarakat dan pemerintah.
“Masalah ini tentu memiliki aturan dan regulasi. Kami siap menjembatani dan memediasi kembali,” tegasnya.
Penasehat Hukum Pokmas Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya, Hermawan, menyampaikan, pihaknya telah memberikan sejumlah masukan strategis kepada Komisi I.
“Ini (soal) bicara soal konflik administrasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang Pemprov klaim,” ujarnya.
Ia menegaskan, masyarakat memiliki pandangan berbeda terkait klaim HPL. Menurutnya, pemprov mengklaim HPL ini tak sesuai kondisi dan fakta sejarah terjadi di lapangan.
“Dulu pernah ada tawaran untuk penyelesaian, tapi masyarakat tak menginginkan itu. Jangan sampai negara justru menjual tanah rakyat,” tegasnya.
Saat ini, kata Hermawan, proses negosiasi masih terus berjalan. Masyarakat berharap ada kebijakan hukum lebih bijaksana dan berpihak pada kepentingan rakyat.
“Komisi I telah melibatkan OPD terkait. Masyarakat mengingatkan agar mengambil opsi benar-benar mempertimbangkan kondisi ekonomi warga yang terbatas. Kami masih dalam proses mencari jalan terbaik,” pungkasnya. (*/rn)