Reza Berawi Sosialisasikan Perda Rembug Desa di Pringsewu
PRINGSEWU, RATUMEDIA.ID —- Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mohammad Reza Berawi, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Lampung ini berkegiatan di Pekon Pamenang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Sabtu (24/01/2026).
Reza Berawi mengatakan, sosialisasi perda ini bagian dari upaya mempererat silaturahmi.
Selain itu, lanjut ia, kegiatan itu juga memberikan paham kepada masyarakat terkait penting musyawarah menyelesaikan soal di lingkungan masyarakat.
Menurutnya, anggota legislatif hadir di tengah masyarakat bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab dan tugasnya.
Ia berharap, melalui sosialisasi ini, budaya musyawarah dapat terus tumbuh dan menjadi kebiasaan menyelesaikan konflik di tingkat desa/kelurahan.
“Narasumber akan menyampaikan materi Perda Rembug Desa secara menyeluruh. Setelah ikut kegiatan ini, masyarakat dapat mengaplikasikan nilai-nilainya dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Ia menambahkan, sosialisasi Perda Rembug Desa ini sangat relevan karena mengandung nilai-nilai penting menjaga rukun antarwarga.
“Dengan pemahaman baik, potensi konflik sosial, baik antarindividu, antaragama, antarsuku dan ras, dapat minimal, bahkan mencegah sejak dini, khususnya di Pringsewu dan Provinsi Lampung,” tegasnya.
Kepala Pekon Pamenang, Aminudin, mengatakan, acara ini menjadi momentum baik bagi masyarakat menambah wawasan.
“Insyaallah, pertemuan ini membawa banyak manfaat. Minimal tercipta kehidupan guyup rukun antartetangga, keluarga, dan lingkungan,” ujarnya.
Dengan kerukunan, harap ia, akan terwujud tentram, aman, dan nyaman dalam kehidupan sehari-hari. (rn)