Pesawaran

Hanifah Sosialisasikan Perda Rembug Desa Cegah Konflik Sosial

PESAWARAN,   RATUMEDIA.ID    —-    Anggota DPRD Lampung, Hanifah, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.

Kegiatan itu di Desa Banjaran, Dusun Banjarsari, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (24/1/2026).

Hanifah menghadirkan dua narasumber dalam sosialisasi itu, yakni Ahmad Faizi dan Agustina Royani.

Hanifah menegaskan, sosialisasi perda ini merupakan bagian tugas dan tanggung jawab anggota DPRD sebagai wakil rakyat.

Menurutnya, produk hukum daerah tak akan efektif bila tak masyarakat pahami sebagai subjek utama pelaksanaannya.

Perda ini hadir, kata dia, untuk memberikan pedoman menyelesaikan soal dan potensi konflik sosial melalui cara-cara bijak, demokratis, dan berlandaskan musyawarah.

“Rembug desa menjadi sarana penting mencegah konflik sejak dini,” ujar Hanifah.

Legislator PKB ini menjelaskan, konflik sosial kerap berawal dari masalah sederhana yang tak selesai melalui komunikasi baik.

Adanya Perda Rembug Desa, pemerintah daerah mendorong menyelesaikan konflik secara partisipatif dengan melibatkan unsur pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat secara luas.

Dia berharap masyarakat Banjaran dapat memahami penting Perda Rembug Desa sebagai instrumen mencegah konflik. Juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Narasumber Ahmad Faizi menekankan, pendekatan dialog dan musyawarah jauh lebih efektif menjaga persatuan dari menyelesaikan konflik melalui jalur konfrontatif.

Agustina Royani menegaskan, seluruh elemen masyarakat, termasuk perempuan dan pemuda, penting berperan aktif menjaga kondusivitas lingkungan. (rn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *