Bandar Lampung

Komisi V DPRDProvinsi Lampung memperkuat fungsi pengawasan PPDB

Lampung — Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung di Ruang Rapat Komisi V. Selasa,l (20/01//2026).

RDP tersebut dihadiri Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Dr Yanuar lrawan, SE., MM, Wakil Ketua Komisi Mardiana, ST., MT, Sekretaris Komisi Elly Wahyuni, SE., MM. serta anggota Komisi V DPRD Lampung.

Hadir dalam agenda tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amrico, S.STP., MH
beserta jajaran. Agenda RDP difokuskan pada evaluasi
pelaksanaan PPDB Tahun 2025 sekaligus kesiapan kebijakan danbteknis pelaksanaan PPDB Tahun 2026.
Yanuar menegaskan pentingnya pengawasan ketat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan guna mencegah terjadinya penyimpangan serta memastikan kepatuhan terhadap regulasinyang berlaku.

DPRD Provinsi Lampung menilai bahwa meskipun pelaksanaan PPDB Tahun 2025 secara umum berjalan dengan baik, tetap diperlukan evaluasi menyeluruh agar pelaksanaan di tahun berikutnya lebih tertib, transparan, dan berkeadilan.

Dalam RDP tersebut, DPRD juga menyoroti masih adanya keluhannmasyarakat yang muncul akibat kurangnya pemahaman terhadapnmekanisme seleksi, khususnya pada jalur domisili. Oleh karena itu, Disdikbud diminta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakatnagar seluruh tahapan dan ketentuan PPDB dapat dipahami secara jelas.

DPRD menegaskan bahwa apabila terdapat peserta didik denganbjarak domisili yang sama, maka penentuan kelulusan didasarkannpada nilai akademik tertinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk pelaksanaan PPDB Tahun 2026, sistem penerimaan masih akan menggunakan empat jalur, yakni Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, serta Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *