Tanggamus

Anggota DPRD Provinsi Lampung Amaluddin Adakan Sosper di Kotaagung Tanggamus

TANGGAMUS,    RATUMEDIA.ID    —-    Anggota DPRD Provinsi Lampung, H. Amaluddin, SH, menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah No. 2 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, di RT. 01 Pekon Kota Batu, Kecamatan Kotaagung, Tanggamus, Sabtu (21/2/2026).

Dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan (Sosper) yang digelar oleh Anggota Fraksi Demokrat tersebut menghadirkan narasumber dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Prabowo dan Griyanto.

H. Amaluddin dalam sambutannya mengatakan bahwa memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak menjadi tugas serta peran penting pemerintah legislatif maupun eksekutif, dalam menjaga masyarakat di Provinsi Lampung.

“Untuk itu, DPRD Provinsi Lampung memprogramkan sosialisasi yang menyentuh pada masyarakat langsung, untuk dapat memberikan edukasi serta pemahaman yang meluas,” ungkapnya Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung tersebut.

Ia menegaskan, mungkin saja kasus tersebut dapat terus meningkat jika korban dari kekerasan tersebut tidak berani untuk melaporkan.

H. Amaluddin menghimbau kepada orang tua untuk melindungi anak-anak dari tindak kekerasan dan pelecehan seksual.

“Kita harus mengawasi anak kita dari pergaulannya, lingkungannya, dan tumbuhkan kebiasaan-kebiasaan baik didalam maupun di luar rumah,” ujar kader partai demokrat tersebut.

Amaluddin berharap dengan adanya sosilasiasi ini, segala informasi terkait perda ini dapat diterima serta diteruskan kepada seluruh lapisan masyarakat.  (Rn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *