Lampung Utara

Jumlah KPM Kelurahan Cempedak Meningkat, Pelayanan Dipermudah dan Lurah Tepis Adanya Pungutan

LAMPUNG UTARA,   RATUMEDIA.ID    —-    Jumlah warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Daerah, pada tahun ini meningkat dratis, yang semula jumlah KPM hanya berkisar 700 Kepala Keluarga dan sekarang ada peningkatan sejumlah 150 KK lebih,  sehingga jumlah KPM saat ini mencapai 893 KK.

Data tersebut diatas disampaikan langsung oleh Lurah Kelurahan Cempedak Kecamatan Kotabumi, Dedi Erwansyah dalam konfirmasi diruang kerjanya,  Kamis (2/4/2026).

Lebih lanjut Dedi Erwansyah menjelaskan bahwa secara teknis penyaluran bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat dilakukan dengan pelayanan yang cukup mudah dan tidak mempersulit warga,  “Warga hanya cukup membawa Surat Undangan, menunjukkan Kartu Keluarta (KK), KTP dan Bukti Lunas pembayaran PBB, setelah itu warga sudah bisa membawa pulang 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng,” jelas Lurah.

Menurut Dedi Erwansyah, dengan adanya persyaratan diharuskan menunjukkan bukti pelunasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tersebut diharapkan agar warga semakin sadar akan pentingnya bagi masyarakat untuk membayar Pajak.

Hasil pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masyarakat tersebut oleh Pemerintah aan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk untuk membiayai peningkatan pembangunan, baik yang bersifat infrastruktur maupun noninfrastruktur dan kesemua itu dengan tujuan untuk lebih meningkatkan kesejateraan masyarakat.

“Tanda bukti pelunasan PBB tersebut bukan hanya digunakan untuk bukti kelengkapan dalam penerimaan bansos semata,  akan tetapi juga diperlukan dalam berbagai urusan administrasi di Kantor Kelurahan,” papar Lurah.

Lurah Dedi Erwansyah juga menepis kebenaran adanya informasi yang tersebar di media sosial bahwa  Aparatur Kelurahan melakukan penarikan dana sebesar Rp 20.000,– untuk setiap KPM.
Hal tersebut langsung disanggah oleh Lurah Dedi Erwansyah,  “Itu tidak benar dan informasi tersebut menyesatkan serta membuat kisruh,” tegas Lurah.

Lurah juga telah memberikan instruksi kepada para Aparatur termasuk RT dan RW, agar dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat tidak membebani,  lakukan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.  (Bule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *