Pemkot dan DPRD Sepakati Raperda Pengelolaan BMD Jadi Perda
BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung bersama DPRD setempat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan membentuk Panitia Khusus Pengawasan Tindak Lanjut LHP BPK RI.
Penetapan itu melalui rapat paripurna di ruang sidang DPRD setempat, Kamis (5/3/2026).
Walikota Bandarlampung, Hj. Eva Dwiana dan Wakil Walikota Hi Deddy Amarullah hadir dalam rapat paripurna.
Ketua DPRD Bandarlampung Bernas Yuniarta beserta pimpinan memimpin jalannya rapat. Tampak hadir anggota DPRD Kota Bandarlampung.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan BMD, Yunika Indahayati, mengatakan, pembahasan raperda pada tingkat I telah selesai oleh pansus sesuai mekanisme berlaku.
“Raperda tersebut akan ke tahap pembicaraan tingkat II untuk memperoleh persetujuan bersama,” katanya.
Dalam proses pembahasan, pansus DPRD juga melakukan harmonisasi dan diskusi intensif bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Seluruh fraksi di DPRD telah menyampaikan pendapat akhir pada 14 Januari 2026 dan menyatakan menerima serta menyetujui hasil pembahasan pansus.
Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, mengatakan, pembahasan raperda itu telah melalui proses panjang hingga menyepakati bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah.
Menurutnya, penetapan Perda Pengelolaan BMD sangat penting sebagai landasan hukum mengelola aset daerah agar lebih optimal, transparan, dan mampu mendukung percepatan pembangunan di Bandarlampung.
Dia menegaskan, regulasi ini akan menjadi pedoman pemerintah daerah mengelola aset lebih profesional, termasuk mendorong menerapkan sistem tata kelola aset berbasis digital.
“Adanya payung hukum ini, pengelolaan BMD dapat mengimplementasikan maksimal di lapangan dan bermanfaat nyata bagi pelayanan kepada masyarakat,” harapnya. (kmf)