Hanifah Sosialisasi Perda Cegah Narkotika di Pesawaran
PESAWARAN – Anggota DPRD Lampung Hanifah menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan Narkotika di Desa Paya, Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (20/6/2026).
Hanifah menegaskan penyalahgunaan narkotika tidak hanya persoalan hukum, tapi juga sosial yang butuh keterlibatan seluruh masyarakat.
Sekretaris Komisi I DPRD Lampung ini membawakan materi Perda Lampung No 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
“Perda ini bentuk komitmen pemerintah memperkuat pencegahan. Masyarakat perlu paham isi dan tujuan perda agar aktif menjaga lingkungan dari ancaman narkotika,” ujarnya.
Menurutnya, pencegahan harus mulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga dan masyarakat sekitar. Sosialisasi juga mendekatkan produk hukum agar regulasi dipahami dan diterapkan sehari-hari.
Kegiatan ini juga hadir Kepala Desa Paya Zainulloh, aparatur desa, tokoh masyarakat, dan warga.
Hadir narasumber Agustina dan A Faizi yang menjelaskan bahaya narkotika, dampak ke generasi muda, deteksi dini, dan mekanisme pelaporan.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari warga terkait upaya pencegahan dan langkah dukung implementasi perda.
Lewat kegiatan ini, masyarakat akan sadar terhadap bahaya narkotika dan terbentuk lingkungan lebih peduli melindungi generasi muda dari penyalahgunaan zat terlarang. (*)