Hukum & Kriminalitas

Melawan Polisi, Pelaku Curanmor 28 TKP Tewas Ditembak

Spread the love

BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Tim gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan, dan Lampung Timur, meringkus tersangka berinisial A, Selasa (25/5/2021). Warga Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur ini ialah tersangka Curanmor pada 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Tersangka tewas usai menerima timah panas petugas. Curanmor 28 TKP ditembak polisi ini 14 kali beraksi di Candipuro.

Wakil Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Adrian Indra Nurinta, S.Ik., menuturkan, berdasarkan informasi, diduga tersangka A bakal kembali ke Desa Negara Saka. Petugas memutuskan untuk mencegat dan memeriksa pengendara menuju desa setempat.

Tepat pukul 05.30 WIB pagi ini, tersangka A hendak melintas sehingga petugas segera mengecek. Namun anggota Resmob sudah tahu, pelaku memiliki senjata api dan berusaha melawan polisi.

“Anggota langsung menindak tegas dengan terukur kepada tersangka A. Lalu, kami bawa ia ke Puskemas Simpang Sribawono. Tapi ia dinyatakan meninggal dunia dan baru kami bawa ke RS Bhayangkara,” ucap Andrian.

Menurutnya, penangkapan tersangka adalah hasil pengembangan kasus curanmor sebelumnya terhadap tersangka Y. Namun saat digerebek, pelaku A sudah lebih dulu keluar rumah.

Bersamaan dengan itu diamankan pula rekan A, S, dan MY. Barang bukti diamankan, yaitu satu pucuk senjata api jenis revolver warna stainless milik Y,  satu kunci T, dua mata kunci, dan satu paket diduga sabu dibungkus dengan uang kertas pecahan Rp2.000. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *