Tulang Bawang Barat

Setelah 42 Tahun Berjuang, Tuntutan Buay Bulan Bersatu ke PTPN Mulai Temui Titik Terang

TULANGBAWANG BARAT,     RATUMEDIA.ID       ——-     Persoalan yang selama puluhan tahun diperjuangkan masyarakat adat Buay Bulan Bersatu (B3) mulai menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mempertemukan masyarakat dengan PTPN 1 Regional VII Unit Usaha PG Bunga Mayang untuk membahas tuntutan terkait tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

Pertemuan digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati Tubaba, Kamis, 20 Agustus 2026, dengan menghadirkan perwakilan Buay Bulan Bersatu beserta tim hukum, pihak perusahaan dan kuasa hukumnya, Wakil Bupati Tubaba, serta jajaran Forkopimda.

Dalam pertemuan tersebut, PTPN 1 Regional VII menyatakan kesediaannya menunaikan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) dan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Juru Bicara Buay Bulan Bersatu, Aswar, mengatakan pihak perusahaan meminta waktu untuk menyampaikan dan membahas tuntutan masyarakat kepada pimpinan sebelum dilakukan pertemuan lanjutan.

“Kami memberikan waktu kembali tujuh hari. Kalau dalam waktu yang disepakati tidak ditepati, kami Buay Bulan Bersatu akan mengambil langkah selanjutnya,” kata Aswar, Kamis, 20 Agustus 2026.

Meski demikian, Aswar menegaskan masyarakat tetap menginginkan penyelesaian melalui jalur dialog. Menurutnya, keberadaan perusahaan dan kepentingan masyarakat harus berjalan beriringan.

“Kita tidak bisa dipungkiri, masyarakat perlu perusahaan, begitupun sebaliknya. Tetapi apa yang menjadi kewajiban perusahaan kepada masyarakat jangan sampai hak-hak masyarakat dihilangkan,” ujarnya.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan secara tertulis dalam Berita Acara Rapat Nomor 590/403/11.04/TUBABA/2026, sehingga hasil pertemuan tidak hanya berhenti pada pernyataan lisan.

Dalam berita acara yang ditandatangani pada 20 Agustus 2026 itu disebutkan PTPN 1 Regional VII bersedia menunaikan kewajiban CSR dan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara bentuk, jenis, dan besaran CSR akan dibahas lebih lanjut antara perusahaan dengan Buay Bulan Bersatu dalam pertemuan berikutnya.

Untuk FPKMS, kedua pihak menyepakati bentuknya berupa pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan, dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, potensi daerah, serta peluang bisnis yang saling menguntungkan dan tidak bertentangan dengan aturan.

Pertemuan lanjutan yang lebih teknis juga disepakati segera dilakukan. Dalam berita acara tersebut, PTPN 1 Regional VII diminta memberikan tanggapan dalam waktu tujuh hari sejak berita acara ditandatangani.

Perwakilan PTPN 1 Regional VII, Sasmika, mengatakan pihaknya akan membawa seluruh tuntutan masyarakat untuk disampaikan kepada pimpinan perusahaan.

“Kami akan sampaikan kepada pimpinan. Semuanya akan kita bahas dalam rapat ke depannya, termasuk apa yang menjadi tuntutan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Tulangbawang Barat Nadirsyah mengatakan pertemuan berlangsung lancar.

Pemerintah daerah, kata dia, berupaya menjadi jembatan agar kepentingan masyarakat dapat difasilitasi tanpa mengganggu keberlangsungan dunia usaha.

“Apa yang menjadi tuntutan masyarakat disepakati oleh pihak perusahaan dan akan ditindaklanjuti dalam rapat susulan,” kata Nadirsyah.

Ia mengatakan, Pemkab Tubaba tetap berkomitmen menjaga iklim usaha di daerah, sekaligus memastikan hak masyarakat mendapatkan perhatian.

“Kita tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha yang ada dan memfasilitasi hak-hak masyarakat. Apabila hak masyarakat sudah disepakati, kita juga tidak bisa melarang orang untuk membangun dunia usaha di Tubaba karena ini berdampak pada kebutuhan ekonomi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Buay Bulan Bersatu, Alfian Suni, S.H., M.H, menyebut pertemuan tersebut menjadi momentum penting setelah persoalan yang diperjuangkan masyarakat berlangsung sangat panjang.

Menurut advokat senior tersebut, tuntutan masyarakat kepada BUMN tersebut telah diperjuangkan sejak 1984 dan hingga kini belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.

“Alhamdulillah, dengan difasilitasi Pemda dan Forkopimda, bersama tim Buay Bulan Bersatu dan tim hukum masing-masing pihak, serta pihak PTPN 1 Regional VII, akhirnya ada kesepakatan untuk memenuhi tuntutan masyarakat adat Buay Bulan Bersatu,” ujar Alfian.

Ia berharap komitmen tersebut benar-benar diwujudkan dalam waktu yang telah disepakati.

“Setelah pertemuan Kamis kemarin, pihak perusahaan bersepakat menindaklanjuti dan memenuhi tuntutan masyarakat dalam jangka waktu tujuh hari ke depan,” katanya. (*/Rn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *