Hukum & Kriminalitas

Kasus Fee Proyek Lamsel, Syahroni Divonis Empat Tahun Bui

Spread the love

BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada eks Kepala Bidang Bina Marga dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel), Syahroni, Rabu (16/6/2021).

Ketua Majelis Hakim, Efiyanto, membacakan surat keputusan, bahwa terdakwa Syahroni diancam pidana pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mana telah di ubah dalam UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal  55 ayat 1 ke 1 KUHP dan juncto 65 ayat 1 KUHP.

Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan vonis Syahroni empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan.

“Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti Rp35.001.000 paling lama satu bulan setelah memilik hukum tetap. Bila tak mampu bayar ganti, dengan kurungan penjara enam bulan,” kata ia di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1A Tanjungkarang, Kota  Bandarlampung.

Setelah itu, terdakwa juga menerima keputusan dari majelis hakim setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum terdakwa.

Terkait vonis terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK RI Wawan Yunarwanto, menyatakan, pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Sebelumnya, terdakwa Syahroni juga pada waktu lalu telah mengajukan justice colaborator (JC) ke JPU KPK dan JC-nya telah di setujui Ketua Pimpinan KPK RI, Firli Bahuri. Namun ia dituntut pidana lima tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta subsider 6 bulan, menjatuhkan pidana uang pengganti Rp303 juta. (ncu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *