BNNP Lampung Gagalkan Penyeludupan Sabu Seberat 5 kg
BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu jaringan Aceh-Medan yang tertangkap pada 6 Juni 2021 sekira pukul 20.30 wib, Kamis (24/6/2021).
Ketua BNNP Lampung, Jafriedi menjelaskan kronologis penangkapan para pelaku, dimana tim Bidang pemberantasan BNNP Lampung mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Lampung dengan menggunakan mobil pribadi.
” Kabid pemberantasan melakukan pengintaian di pintu tol Kota Baru, sekira pukul 19.39 wib. Tim mencurigai sebuah mobil merk Honda HR-V warna putih nopol BE 1125 CH yang keluar dari exit tol Kota Baru menuju kota Bandarlampung. Tim mengikuti mobil tersebut hingga pukul 20.30 wib mobil tersebut berhenti di halaman parkir Indomaret jalan Dr. Susilo, Pahoman, Bandarlampung, tim langsung melakukan penangkapan,” jelas dia.
Dari penangkapan di TKP, lanjut Jafriedi, terdapat dua orang tersangka yang berada di dalam mobil yakni Ahmad Risuni (AR) dan Salim (SL) dan langsung dibawa ke kantor BNNP Lampung berikut kendaraannya. Dari hasil penggeledahan ditemukan 5 bungkusan plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang di dalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5 kg yang disembunyikan di bagian depan pintu mobil sebelah kiri.
” Dari hasil interograsi, AR dan SL akan meminta bantuan kepada Sartoni (SR) untuk membongkar pintu mobil dan mengeluarkan narkotika jenis sabu tersebut. Tim selanjutnya melakukan penangkapan terhadap SR yang telah menunggu diseputaran Teluk Betung,” ujar dia.
Menurut dia, aksi yang di lakukan para pelaku ini terbilang cukup berani dan unik, karena mereka menjemput sendiri tanpa menggunakan kurir.
“Para pelaku merupakan tetangga yang berasal dari Pesawaran. Sebetulnya mereka sudah komunikasi dengan jaringan Aceh, biasanya melalui kurir atas atau kurir bawah tapi ini mereka sendiri yang jemput, jadi menurut saya ini cukup berani. Tentu saja, orang yang memanggil mereka untuk bisa mengorder itu masih kita tindak lanjuti,” kata dia.
Diketahui dari hasil penggeledahan di temukan BB 5 paket Narkotika jenis sabu di dalam 5 bungkusan kuning bertuliskan Guanyinwang dengan berat bruto 5.227, 97 gram. Dan BB non narkotika berupa 4 unit handphone, 1 unit mobil merk Honda HR-V, 1 buah obeng, dan uang tunai sejumlah Rp 400 ribu. Dengan demikian para tersangka terjerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Nay)