Pelaksanaan PPKM Level IV, Pemkot Bandarlampung Lakukan Penutupan Ruas Jalan
BANDARLAMPUNG, Berdasarkan Instruksi Pemerintah Pusat kepada jajaran TNI dan Polri untuk membackup Kab/Kota melaksanakan kegiatan PPKM level IV, maka dalam rangka menurunkan kembali Pembatasan Mobilitas Masyarakat dilaksanakan POS pengaturan pembatasan mobilitas, khususnya di wilayah kota Bandarlampung, Minggu (8/8).
Karena kota Bandarlampung masih memasuki zona merah, POLDA Lampung melalui Polresta Bandarlampung bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai hari ini kembali memberlakukan penyekatan di beberapa jalan protokol kota Bandarlampung.
Adapun titik pos pengaturan pembatasan mobilitas wilayah hukum kota Bandarlampung antara lain :
RING 1 :
1. Jl. Radin Inten – pos gramedia
2. Jl. Sudirman – pos satelit
RING 2:
1. Jl. P. Diponegoro – pos alfurqon lungsir.
2. Jl. Cut Nyak Dien – pos tl Palapa.
RING 3 : Perbatasan Kota
1. BKP Kemiling
2. Tugu RI (Rajabasa)
3. Ryacudu Exit TOL Kota Baru
4. Exit TOL Semarang
5. POS Baruna Panjang
Salah satu warga pengguna jalan, Satria (45) mengaku kaget dengan adanya penyekatan ini, sehingga dia harus mencari jalan untuk menuju tempat kerjanya.
” Kirain penyekatannya sudah selesai. Ya kecewa, karena belum dapat kabar sebelumnya, jadi saya harus muter-muter cari jalan yang gak disekat,” keluh dia.
Diketahui, sesuai instruksi pusat, penyekatan akan di evaluasi selanjutnya 1 minggu ke depan atau jika ada Instruksi lebih lanjut . (Nay)