Biadab, Ys Tega Cabuli Anak Kandung yang baru Berumur 5 Tahun
WAY KANAN, RATUMEDIA.ID — Sungguh tak bermoral dan biadab, Ys Alias Panjul (38), Warga Kampung Gedung Rejo, Kecamatan Baradatu harus berurusan dengan pihak Kepolisian atas perbuatan bejatnya tega mencabuli anak kandungnya yang baru berusia 5 tahun, sebut saja Bunga.
Perbuatan bejat ayah kandung terjadi pada Bungga, saat ayahnya memandikan Bunga di kamar mandi dirumahnya. Mungkin karena terangsang si ayah bejat ini diduga mengosok – gosok kelamin anaknya dengan berulang-ulang. Di hari yang sama si ayah ini mengulangi perbuatan bejatnya kepada Bunga tanpa diketahui istrinya.
Perbuatan bejat Ys ini diketaui oleh istrinya pada hari Jum’at 13 Agustus 2021, saat istrinya (ibu Bunga) memandikan, kemudian Bunga (korban) merasa kesakitan pada kelamin nya.
“Kenapa kelamin kamu luka,” tanya Si Ibu, lalu Bunga menceritakan kepada ibunya bahwa kelaminnya di pegang dan digosok-gosok oleh ayah kandungnya.
Atas kejadian tersebut, sang ibu melaporkan perbuatan bejat suami nya ke Polsek Baradatu, dengan bermodal laporan tersebut angota Polsek Baradatu melakukan penangkapan kepada diduga tersangka pencabulan pada hari Sabtu tangal 14 Agustus 2021 di rumahnya di Kampung Gedung Rejo.
Saat di konfirmasi awak media Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi, S.H mewakili Kapolres Way Kanan membenarkan adanya kejadian tersebut,” Ya Tim kami dari Polsek Baradatu yang dipimpin Aipda Aandri selaku Kanit berhasil meringkus pelaku dan langsung kami amankan di Polsek Baradatu untuk proses penyidikan lebih lanjut,”kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan ” Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Tindak Pidana Cabul sesuai pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,”jelasnya
“Dan Jika pelaku orang tua kandung korban, maka ancaman ditambah 1/3, ” tutup Kapolsek.