Pendidikan

Belajar Tatap Muka di Lampung Tetap Ikuti SKB 4 Menteri

Spread the love

BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Provinsi Lampung tetap berpegang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Tahun 2021 dan 2020 untuk melaksanakan pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Untuk mempersiapkan PTM, pada SKB 4 Menteri Tahun 2021 menyebutkan salah satu yang diisyaratkan adalah mempersiapkan vaksinasi terhadap tenaga pendidik dan kependidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Sulpakar, mengatakan, Provinsi Lampung saat ini baru mencapai 50 persen. Karena itu, dalam waktu dekat Pemprov Lampung melalui Dinas Kesehatan, akan mempercepat vaksinasi tenaga pendidik dan kependidikan.

“Bila kabupaten/kota sudah siap, kita akan dorong untuk PTM terbatas. Dengan catatan, bagi guru-guru yang belum divaksin, diwajibkan melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ/daring),” kata ia usai mengikuti rapat koordinasi evaluasi pembukaan sektor pendidikan dengan pusat, Kamis (26/8/2021).

Bagi orangtua yang belum mengizinkan anaknya untuk PTM terbatas, pihaknya juga menyiapkan porsi untuk PJJ bagi anak tersebut.

Dua kabupaten di Provinsi Lampung telah melaksanakan PTM sejak 25 Agustus, yaitu Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Direncanakan, Jumat (27/8/2021) Pemprov Lampung bersama stakeholder terkait menyelenggarakan rapat secara menyeluruh yang membahas pelaksanaan PTM terbatas secara detail.

“Karena kita ingin PTM secara terbatas terlaksanakan. Bagi tenaga pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, serta warga sekolah lainnya bebas dan tak terpapar Covid-19, artinya sekolah tak jadi klaster baru. Jadi, kita harus secara rinci dan hati-hati dalam melaksanakan ini,” terang ia.

Gubernur Arinal Djunaidi juga telah memberikan arahan untuk mempersiapkan pelaksanaan PTM ini sebaik-baiknya dengan memegang prinsip kehati-hatian dan kecermatan, karena 14 kabupaten/kota di Provinsi Lampung baru dalam beberapa hari ini keluar dari zona merah. (rls/ncu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *