Kurang dari 7 Jam, Pelaku Curas di Kecamatan Rebang Tangkas Berhasil Dibekuk Petugas
WAY KANAN, RATUMEDIA.ID — Keberhasilan kinerja Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan kembali torehkan prestasi. Kurang dari 7 Jam, Tim akhirnya berhasil meringkus Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) di Wilayah Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan.
Pelaku Curas yang berhasil ditangkap yakni, bernama Andi Kurniawan (25) warga Sinar Sunda Kampung Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas.
Tersangka Andi ditangkap, usai petugas Kepolisian mendapat laporan bahwa Tersangka melakukan Pencurian dengan Kekerasan terhadap Korban bernama Ali Muhsin seorang pemilik Conter HP di Dusun Sri Basuki Kampung Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas.
Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Reskrim Iptu Des Herison Syafutra menerangkan, kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 06 September 2021 sekira pukul 15.00 Wib. Saat itu, tersangka datang ke Kios/Counter HP milik Korban.
Dengan tujuan, Tersangka ingin menggadaikan HP miliknya ke Korban. Dan disepakati senilai Rp. 600.000 ( Enam Ratus Ribu Rupiah ) dan langsung ditransfer oleh Korban melalui mbangking ke rekening yang diberikan oleh tersangka.
“Ketika uang sudah berhasil di transfer oleh Korban, Selanjutnya Korban meminta HP kepada Tersangka sesuai dengan kesepakatan. Namun tersangka tidak memberikan HP tersebut sehingga terjadi keributan antara
Korban dan Tersangka,” terang Iptu. Des Herison Syafutra saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Selasa (07/9/2021).
Kasat Reskrim menjelaskan, saat terjadi cekcok antara keduanya, Tersangka mengambil gunting milik Korban yang berada diatas etalase dan langsung menusuk Korban beberapa kali. Setelah Korban terjatuh ke lantai lalu tersangka juga mengambil HP merk samsung M31 milik Korban dan langsung melarikan diri.
“Korban lalu berteriak meminta tolong kepada tetangga dan keluarga berdatangan untuk membantu korban. Akibatnya korban mengalami kerugian sekira Rp4.100.000, dan saat ini korban sudah dilarikan ke rumah sakit,” jelasnya.
Iptu. Des Herison menambahkan adapun kronologis penangkapan terhadap tersangka yaitu dilakukan Pada hari Selasa tanggal 07 September 2021 Sekira Pukul 02.00 Wib dini hari,
Team Tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa Tersangka telah melarikan diri namun masih di wilayah Kecamatan Rebang Tangkas.
“Setelah itu Tim kami melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dengan dibantu oleh masyarakat sekitar sehingga Tim kami 308 berhasil melakukan penangkapan dalam kurun waktu 7 jam terhadap tersangka,” tambahnya.
Kasat menuturkan, saat dilakukan Penangkapan tersangka melakukan perlawanan. Sehingga Anggota Tekab 308 terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap Tersangka di Bagian Kaki Sebelah Kanan.
“Setelah itu tersangka dibawa ke rumah sakit umum Zainal Abidin Pagar Alam untuk mendapat tindakan medis selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke mako polres way kanan guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka juga dapat dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun Penjara,” pungkasnya. (Ncu)