Tanda Tangani Pakta Integritas, Bakso Soni dan Pemkot Damai
BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID — Drama sengketa pajak antara pengusaha Bakso Son Haji Sony dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung berujung damai. Dimana pihak pengusaha bersedia menandatangani Pakta Integritas pengoptimalan penggunaan alat pencatat transaksi atau Tapping Box. Rabu (13/10).
Penandatanganan Pakta Integritas tersebut berlangsung di ruang rapat Inspektorat Pemerintah Kota Bandarlampung. Hal tersebut diungkapkan Inspektur Kota Bandarlampung, M. Umar. Menurutnya, setelah rapat bersama pihak Bakso Son Haji Sony dan penasehat hukumnya, pihak Bakso Sony bersedia menyetujui semua poin di dalam Pakta Integritas itu.
“Pertemuan ini membuahkan hasil, seperti yang kita inginkan. Pemerintah kota melalui Inspektorat dan BPPRD (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah), bersama dengan pihak Bakso Sony telah menandatangani kesepakatan Pakta Integritas. InsyaAllah, besok akan kita buka segelnya secara resmi,” ujar dia, Selasa (12/10).
Kemudian, lanjutnya, ada beberapa poin yang disepakati Bakso Sony akan menaati aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bandarlampung. Jadi, Alhamdulillah, semua sudah Clear.
“18 gerai itu InsyaAllah, Rabu (13/10) jam 9 akan kita buka (segel). Sentralnya nanti di Jalan Wolter Mongonsidi akan kita buka, lalu ke gerai lainnya,” kata dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bakso Sony, Andi Syafrani mengatakan, akan berkomitmen mentaati peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah. Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Pemkot Bandarlampung yang telah membantu dengan sabar untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkot, khususnya Bu Walikota, Pak Umar, dan Pak Yanwardi yang dengan sabar membantu kami dalam proses penyelesaian persoalan ini,” tuturnya.
Lanjutnya,”Kami ingin tetap memberikan jasa dan pelayanan kepada masyarakat yang selama ini telah setia menjadi konsumsi dari Bakso Sony,” pungkasnya.
Menurut Andy, kesepakatan damai ini, ditempuh dalam rangka menjaga orang-orang yang selama ini bekerja di Bakso Sony.
“Ini bagian dari upaya kami, menjaga orang-orang yang selama ini telah bekerja di Bakso Sony, karena banyak orang yang bergantung pada bisnis ini,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota Bandarlampung, telah menyegel enam gerai Bakso Sony. Namun, sejak penyegelan enam gerai tersebut, pengelola gerai belum adanya itikad untuk menandatangani pakta integritas. Kemudian pemerintah memutuskan menutup 12 gerai Bakso Sony yang masih beroperasi. (Nay)