Bandar Lampung

Herman HN Menyerahkan SK Pengangkatan 90 PPPK

Spread the love

BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID — Walikota Bandarlampung, Herman HN, menyerahkan SK Pengangkatan 90 Tenaga Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2020 di Lingkungan Pemerintah Kota setempat, di Gedung Parkir Pemkot, Selasa (16/2).

Pengangkatan PPPK dituangkan dalam Surat Nomor 183.6/01/IV.04/2021 tertanggal 29 Januari 2021.

Dalam kesempatan itu, Herman HN memotivasi PPPK agar tidak berkecil hati dengan status pegawai kontrak.

“PPPK ini cuma istilahnya saja, kita harus yakin, enggak mungkin pemerintah mengangkat dan dites kalau enggak ada fasilitas-fasilitas sama dengan PNS,” terangnya.

Walikota Herman HN juga mengingatkan disiplin kerja bagi tenaga PPPK yang baru diangkat.

“Kalau kita disiplin baik pasti prestasi kita akan naik. Namun untuk bekerja dengan baik, bapak ibu semua harus disiplin, disiplinnya sama dengan PNS,” kata Herman HN.

Herman HN menilai PPPK tidak jauh beda dengan PNS, karena menerima fasilitas yang sama seperti NIP, terdaftar sebagai aparatur negara, terdaftar di BKN, dan digaji oleh pemerintah.

“Ke depan, kalau pun dianggap bukan PNS, yang paling difasilitasi untuk pegawai negeri pasti bapak ibu semua. Tinggal naikin saja tanpa tes,” kata Bapak Pembangunan Kota Bandarlampung ini.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung, Wakhidi, mengatakan PPPK yang diangkat merupakan formasi tahun 2020.

“Sebetulnya seleksinya 2019 karena menunggu PP Nomor 48 nya itu, penggajiannya,” kata Wakhidi.

Terkait evaluasi kinerja PPPK, dia menjelaskan hal itu kewenangan UPT yang membidangi pegawai tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *