Polres Way Kanan Ringkus Pemeras Sopir Truk
WAY KANAN, RATUMEDIA.ID- Satreskrim Polres Way Kanan meringkus seorang pria yang diduga melakukan pemerasan kepada supir truk colt diesel di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Banjarmasin, Kecamatan Baradatu, Way Kanan. Pelaku berinisial RA (32), warga Kampung Gununglabuhan, Kecamatan Gununglabuhan, Way Kanan.
Kasat reskrim Polres Way Kanan, Iptu Des Herison Syafutra, mengatakan pemerasan itu dilakukan kepada korban Renaldi (21) warga Jalan Jenderal Suprapto, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, pada Sabtu, 16 Januari 2021, sekitar pukul 04.15 WIB.
“Saat itu korban sedang mengendarai truk colt diesel bersama Alfian dari Bandar Lampung ke Blambangan Umpu, Way Kanan,” kata Herison, Rabu, 3 Maret 2021.
Namun, saat di lokasi tiba-tiba datang dari arah belakang truk dua laki-laki tidak dikenal mengendarai motor dan langsung menghentikan laju kendaraan korban. Lalu, satu pelaku meminta korban turun dan menarik kerah baju korban dengan mengancam menggunakan pisau.
Kemudian, pelaku meminta korban mengganti uang ganti rugi sebesar Rp1 juta karena telah menyerempet kendaraan pelaku yang membuat motor pelaku lecet di bagian spakboard depan bagian kanan dan body sayap bagian kanan, serta tempreglass telepon genggamnya pecah.
Untuk itu korban berusaha menjelaskan jika selama perjalanan tidak pernah merasa menyerempet pelaku. Namun, pelaku tetap meminta ganti rugi dengan mengancam akan menusuk korban menggunakan pisau.
Merasa takut dan terancam, korban pun memberikan Rp1 juta dengan cara tunai di lokasi sebesar Rp500 ribu dan sisanya ditransfer ke rekening BRI milik pelaku RA.
Sementara itu, dari penangkapan petugas menyita barang bukti berupa satu buku rekening BRI inisial RA, satu lembar kartu ATM BRI, KTP, dan satu unit HP.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan guna pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku akan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun,” kata dia.(lps)