Bandar LampungHukum & KriminalitasNasionalPolitik

Polresta Ringkus Ungkap Sindikat Jual-Beli STNK-BPKB Palsu

Spread the love

RatuMedia, BANDARLAMPUNG – Polresta Bandarlampung berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sindikat jual-beli surat-surat kendaraan palsu. Yaitu AB (22) dan AJ (37) dari Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, serta ZK (66) dari Jabung, Lampung Timur. Kasus ini, terang Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi, menjadi titik terang bagi pihak kepolisian yang tengah mencari alur penjualan kendaraan bermotor curian di Lampung, khususnya Bandarlampung.

’’Ini cukup menarik karena selama ini kita tidak pernah tahu arahnya pencurian bermotor. dan ini menjadi titik terang karena banyak kendaraan hasil curian yang larinya kesana karena ada tempat pembuatan Surat-Surat Bodongnya.,” katanya dalam ekspose kasus tersebut di mapolresta, Selasa (9/3).Lebih jauh, dia menjelaskan ungkap kasus ini berawal dari adanya informasi jual-beli sepeda motor bodong atau tanpa dokumen yang sah pada Sabtu(6/3) sekitar pukul 17.00 WIB.

Mendapatkan info tersebut, Tim Tekab 308 melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Abkorisan berikut 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max putih dengan nomor polisi B 4710 TTO dan 1 lembar STNK. AB diamankan di Jl. Hayam Wuruk, Bandarlampung.

Berdasarkan hasil pengembangan kasus oleh petugas, lanjutnya, diketahui bahwa sepeda motor Yamaha N-Max tersebut merupakan milik Alfath Habibie yang dicuri pada 19 Februari 2021. Kasus pencurian tersebut terjadi di Jl. RA Baasyid, Gg. Paring, labuhan Dalam, Bandarlampung.

“Dari pemeriksaan, STNK yang dimiliki AP tersebut palsu. Petugas kembali melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus terkait asal-usul sepeda motor tersebut,” katanya. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, imbuhnya, petugas akhirnya berhasil mengamankan Andi Jatra yang diduga sebagai perantara jual-beli dan Zul Karnaen sebagai pembuat STNK palsu. Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 15 buah BPKB dan 13 lembar STNK yang diduga dipalsu.
Petugas juga mengamankan sejumlah spare part sepeda motor. Seperti kunci motor, kunci kontak, dan lainlain. ”Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana serta pasal 480 KHUPidana dan pasal 266 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” tegasnya. Selanjutnya, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polres Lampung Timur untuk membongkar sindikat pencurian surat-surat palsu kendaraan bermotor tersebut.

“Karena tidak menutup kemungkinan banyak, ada home industri untuk pembuatan surat-surat bodong ini di Lampung Timur sana,” tandasnya. Sementara, Zul Karnaen (66) mengaku telah menjalankan bisnis pembuatan STNK palsu tersebut sejak 6 bulan lalu. Bapak tiga anak ini mengatakan telah berhasil menjual sebanyak 10 unit kendaraan bodong berikut surat-surat palsunya.’’Untungnya sekitar Rp700 ribu perunit. Uangnya diputar lagi untuk beli barang-barang (STNK dan BPKB palsu),” akunya. Dia mengatakan selama ini membeli STNK dan BPKB palsu secara online melalui seseorang. STNK palsu tersebut dibeli seharga Rp250 ribu per lembar dan dijual kembali dengan harga Rp700 ribu per lembar. Sementara untuk satu paket STNK dan BPKB dibeli seharga Rp1,5 juta dan dijual kembali seharga Rp2 juta. ’’Saya tinggal ubah datanya saja sesuai
motor yang mau dijual. Kadang ada yang beli hanya STNK sama BPKB. Tergantung permintaan (pembeli,),” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *