Bandar Lampung

Ada Pungutan Biaya Sekolah di SMA/SMK Ombudsman dan Kejati Lakukan Penelusuran ke Sekolah

Spread the love

BANDARLAMPUNG, RatuMedia – Menanggapi keluhan wali murid siswa SMA yang terbebani dengan adanya pungutan biaya sekolah, selain perwakilan ombudsman, terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berencana menerjunkan tim untuk menelusuri pungutan biaya sekolah di SMA dan SMK.

“Dalam waktu dekat ini, Kejati Lampung dari Bidang Penkum (Penerangan Hukum) akan segera melaksanakan turun ke sekolah-sekolah untuk memastikan hal itu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan, Senin (15/3/2021).

Pihaknya pun akan melakukan penyuluhan hukum kepada seluruh kepala sekolah dan Dinas Pendidikan. Hal ini merupakan upaya pencegahan secara obyektif terkait tindak pidana korupsi.

“Kita juga ingin memastikan secara objektif informasi pungutan biaya sekolah yang diduga menyalahi aturan itu,” jelas Andrie.

Sebagaimana dalam pemberitaan yang beredar, hampir sebagian besar SMA/SMK di Lampung melakukan pungutan biaya sekolah selama masa pandemi Covid-19.

Di Bandarlampung, pungutan biaya sekolah terjadi di SMAN 3, SMAN 15, dan SMKN 3. Dasarnya ialah Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 61 Tahun 2020.

Bahkan sejumlah wali murid telah mengadukan pungutan tersebut kepada Ombudsman Perwakilan Lampung, Ombudsman pun tengah menyelidiki hal itu.

“Ini ada yang sedang ditangani laporannya di Ombudsman,” ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf. (Din/RF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *