Bandar Lampung

Sosialisasi Perda AKB, Ini Kata Joko Santoso

Spread the love

LAMPUNGBARAT, DL – Anggota DPRD Provinsi Lampung Joko Santoso menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.

Menurut ketua DPD PAN Lampung Barat ini, dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak masyarakat telah membantu pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19.

“Penerapan protokol kesehatan salah satu upaya untuk menekan angka penularan virus Covid-19,” ungkapnya Sabtu (03/04), dikecamatan Way Tenong Kelurahan Fajar Bulan kabupaten Lampung Barat

Dilanjutkannya, dalam silatuhrahmi yang kita lakukan, mudah-mudah kita bisa saling mengingatkan akan protokol kesehatan, serta saling mendoakan akan keselamatan kita akan terhindar dari virus Covid-19.

“Jika ada dari masyarakat ada yang tinggal dihutan kawasan, kita akan membantu izin nya, karena saya dan Pak Ketum PAN (Zulkifli Hasan) membantu masyarakat khusus nya yang tinggal dikawasan untuk mengurus izin untuk melakukan penggarapan dilahan tersebut.”terang Joko

Hal senada diungkapkan oleh Riza Yuda Patria, dikatakannya Peraturan Daerah (Perda) adalah undang-undang dan perda adalah hukum  ada sanksi nya.

“Perda ini ditujukan kemasyakat, jadi kita sebagai masyarkat harus mematuhinya, kita harus mematuhi Perda Nomor 3 tahun 2020 ini, karena ada sanksi jika kita sebagai masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan.”papar Wakil Rektor Universitas Tulang Bawang ini

Acara yang dihadiri sekitar 50 puluh orang ini, berjalan dengan lancar dan mematuhi protokol kesehatan dihadiri anggota DPRD Lampung Barat Herwan, perwakilan aparatur desa setempat dan dilakukan penyerahan buku perda nomor 3 tahun 2020. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *