Bandar Lampung

SP3 Kasus BLBI, KAMPUD Nilai KPK Gagal Tuntaskan Kasus Korupsi

Spread the love

BANDAR LAMPUNG, RatuMedia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) pada 1 April 2021 untuk tersangka Sjamsul Nursalim (SN), Itjih Samsul Nursalim (ISN) dan mantan Ketua BPPN Syarifudin Arsyad Temenggung (SAT) dalam kasus dugaan korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Atas dasar SP3 ini, tiga tersangka dinyatakan bebas.

Bertalian dengan hal itu, DPW Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) melalui Ketua Bidang Informasi dan Hubungan Masyarakat, Slamet R, prihatin dan kecewa dengan terbit SP3 terkait kasus korupsi dengan tersangka SN, ISN dan SAT dalam kasus BLBI.

“Penghentian penyidikan ini sangat kontroversi, menciderai rasa keadilan masyarakat, dan layak disebut sebagai kegagalan serta kemunduran dalam penuntasan kasus korupsi oleh KPK di Indonesia,” ungkap Slamet di Bandar Lampung, Minggu (4/4/2021).

Slamet menilai, periode ini perlahan KPK mulai hilang taji akibat revisi UU KPK Nomor 19/2019. Revisi ini telah menempatkan KPK berada pada rumpun kekuasaan eksekutif, tapi merusak mekanisme internal penindakan korupsi di KPK.

“Keputusan penghentian ini bertentangan dengan putusan MK tahun 2003, 2006, dan 2010 yang secara tegas melarang KPK mengeluarkan SP3. Tentunya, ini diharapkan agar KPK memiliki telaah mendalam sebelum menentukan sebuah perkara pada ranah penyidikan,” ujar ia.

Senada juga dikatakan Ketua DPD KAMPUD Lampung Timur, Fitri Andi. Ia menilai KPK akan sulit membongkar kasus-kasus besar yang tergolong rumit dibuktikan.

“Tak tepat jika pengungkapan kasus korupsi harus dibatasi waktu tertentu. Karena setiap perkara miliki karakter dan kerumitan yang berbeda-beda,” katanya.

Karena itu, Andi mendorong agar publik berupaya praperadilan menyikapi putusan SP3 KPK dalam kasus BLBI. Juga publik kembali berupaya uji materi terhadap revisi UU KPK tersebut.

“SP3 dapat dicabut bila ada bukti baru yang diperoleh, dan adanya praperadilan. Ini agar keputusan SP3 ini tak terulang kembali, maka dinilai publik perlu juga beruji materi kembali terhadap revisi UU KPK ini,” pungkas Andi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *