Bandar Lampung

Tak Terima Tanda Tangan Dipalsukan, Camat Enggal Laporkan Lurah Tanjung Karang ke Walikota

Spread the love

BANDAR LAMPUNG, RATUMEDIA.ID — Dengan bermodalkan surat pemecatan tiga RT di wilayah Tanjung Karang yang di duga ada pemalsuan tanda tangan, camat Enggal, Samsu Rizal akan melaporkan lurah Tanjung Karang ke walikota Bandarlampung Eva Dwiana.

Ketika ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (6/4/202), camat Enggal Samsu Rizal mengatakan bahwa dirinya akan melaporkan lurah Tanjung Karang, Jauani ke walikota.

” Ini 100% pemalsuan tanda tangan. Kalau tanda tangan saya tidak begini,” ujarnya.

Samsu Rizal menjelaskan bahwa pemalsuan tanda tangan dan cap itu di buat sendiri oleh lurah Tanjung Karang.

” Dari pihak kecamatan sudah saya tanya, tidak ada. Jadi ini cap buat sendiri dan tanda tangan sendiri. Ini tanda tangan memang benar tapi ini palsu,” kata dia.

Setelah tahu adanya pemalsuan tanda tangannya, Samsu Rizal akan melaporkan hal tersebut ke walikota dan akan menunggu intruksi dari walikota.

” Pemalsuan tanda tangan ini ranahnya pidana, tapi karena saya redam dan saya memiliki atasan, maka saya akan melaporkan hal ini kepimpinan,” kata dia.

Untuk langkah selanjutnya kita akan menunggu intruksi dari walikota atas perbuatan pemalsuan tanda tangan palsu yang di duga dilakukan oleh lurah Juaini.

” Kita tunggu saja perintah walikota, kelanjutannya seperti apa. Kalau nanti Bu wali suruh lapor, maka saya akan lapor,” pungkasnya.

Menurut dia, surat pemecatan tiga RT yang mencantumkan tanda tangan palsu miliknya itu tidak sah, dalam artian ke tiga RT ini masih resmi menjabat sebagai ketua RT, dan RT baru yang dipilih oleh lurah Juaini itu tidak sah atau tidak berlaku.

” Sesuai dengan perwali nomor 80 tahun 2012, pengerus RT yang di bentuk dan ditetapkan oleh keputusan lurah dan di sahkan oleh camat atas nama walikota Bandarlampung. Jadi kalau tidak ada tanda tangan saya, RT baru ini tidak sah!, ” tegasnya. (

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *