Bandar Lampung

Kampud Dorong Ombudsman RI Transparan Aduan Publik

Spread the love

BANDAR LAMPUNG,RATUMEDIA.ID — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung telah menutup posko pengaduan sumbangan dan pungutan sekolah. Pembukaan posko itu sejak 9 sampai dengan 23 Maret 2021.

Ombudsman telah menerima 14 laporan dan dua konsultasi dari masyarakat. Dari 14 laporan itu, sebagian besar sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti.

Untuk itu, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (Kampud), Seno Aji, mengapresiasi dan mendorong agar Ombudsman RI Perwakilan Lampung tetap transparan mengelola laporan masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik.

“Sebagai organisasi masyarakat, kami mendorong Ombudsman tetap terbuka dalam mengelola dan menindaklanjuti laporan masyarakat,” kata Seno Aji di Bandar Lampung, Jumat (9/4/2021).

Selain itu, Seno menilai, Ombudsman hadir di tengah-tengah masyarakat sebagai lembaga pengawas pelayanan publik sangat tepat.

Ia berharap agar Ombudsman perlu mengekspos laporan akhir hasil pemeriksaan. Hal itu untuk menilai pelayanan publik yang baik dan mewujudkan hak masyarakat. Ini juga agar publik maklum terhadap adanya pelayanan buruk dan budaya tersebut harus dihilangkan.

“Ombudsman mengekspos laporan akhir hasil pemeriksaan dan dalam pelaksanaan rekomendasi kepada pihak terkait/terlapor, sesuai ketentuan Peraturan Ombudsman RI tentang tata cara penerimaan, pemeriksaan dan penyelesaian laporan. Ini agar masyarakat sebagai pengguna layanan dapat menilai atas pelayanan publik dari pihak sekolah/penyelenggara negara,” kata aktivis muda ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *