Way Kanan

Program Bantuan Pelaku Usaha Mikro BPUM Tahun 2021 Telah Dibuka Pendaftaran

Spread the love

Way Kanan. RATUMEDIA.ID — Pendaftaran bagi Pelaku Usaha Mikro untuk mendapatkan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) telah dibuka pengumunan oleh  Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Way Kanan .

Sebagai tindak lanjut dari Surat Sekretaris Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor : 171/SM/III/2021 Tanggal 23 Maret 2021 Perihal Pemberitahuan Program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM), maka diminta kepada Camat untuk mengintruksikan Lurah/Kepala Kampung di Wilayah kerja masing-masing untuk melakukan Pendafataran Pelaku Usaha Mikro yang terdampak Covid-19.

Kadis Kopeprasi dan UKM, Edwin Bavur, S.Sos.,S.S menjelaskan bahwa kriteria Pelaku Usaha Mikro yaitu merupakan Warga Kabupaten Way Kanan yang memiliki NIK/KTP Elektronik dan Kartu Keluarga Elektronik, Pelaku Usaha yang masuk kategori Usaha Mikro produktif yang memiliki NIB yang diperoleh dengan mendaftarkan ke https://oss.go.id, Bukan berstatus ASN, Anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD, Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan Belum pernah menerima BPUM sebelumnya. Beberapa hal yang perlu disiapkan sebelum mengisi google form adalah KTP Elektronik, KK Asli, Printout/photo/pdf NIB dan Photo tempat usaha.

“Pendataan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran pada google form (formulir google) dengan mengakses tautan https://bit.ly/bpum2021wk. Data tersebut paling lambat Kami terima sampai dengan Tanggal 28 April 2021. Dan untuk pertanyaan dapat disampaikan melalui pesan WhatsApp dinomor 08119756000”, Jelas Kadis Koperasi, Edwin Bavur. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *