Bandar Lampung

H-7 THR Karyawan Harus Dibayar Full

Spread the love

Bandar Lampung, RATUMEDI.ID — Meski masih dalam kondisi pandemi Covid 19, dan mengacu dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/HK.04/IV 2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya keagamaan, Kepala Dinas ketenagakerjaan kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman meminta kepada semua perusahaan untuk membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) Karyawan.

” Kita mengikuti aturan pusat dari kementerian, kan sudah ada surat edaran dari menteri tenaga kerja tentang pembayaran THR,” ungkapnya, saat di temui awak media di kantor, Senin (19/4/2021).

Ia menyampaikan, pembayaran THR bagi para karyawan swasta jni paling la mbat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya.

“THR harus dibayar penuh pada saat H-7, kemudaian kita juga dihimbau untuk membuka posko pengaduan, dan sudah kita siapkan,”bebernya.

Menurut dia, pembukaan posko pengaduan sudah di buka mulai H-10 sampai H+7, dan memberikan pengecualian kepada perusahaan yang terdampak covid 19.

” Kita buka posko H-10 hingga setelah lebaran posko tetap buka. Pembayaran THR harus di lakukan full kecuali bagi perusahaan yang terdampak covid 19, tetapi ini juga harus ada pembuktian seperti harus ada laporan keuangannya, dan nanti akan diberikan keringanan. Keringanannya berupa melalui kesepakatan antara pekerja dan perusahaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam posko pengaduan ini kita akan berkordinasi dengan dinas ketenagakerjaan provinsi karena kewenangan untuk melakukan tindakan terhadap pelanggaran itu adalah hak dinasker provinsi.

” Tentunya ada sanksi, dan itu harus segera di laporkan ke posko pengaduan. Posko pengaduan itu di kantor Disnaker lantai 8. Kita sudah memberikan himbauan kepada perusahaan melalui surat dan wa grup,” kata dia. (Nay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *