Bandar Lampung

Langgar Prokes, Tim Yustisi Covid 19 Segel Cafe Marley’s

Spread the love

Bandar Lampung, RATUMEDIA.ID — Satuan Tugas Yustisi Covid 19 yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP kota Bandar Lampung melakukan razia rutin pemantaun terkait penerapan prokes di 3 cafe dan pasar modern Chandra Departemen store, Rabu (21/4/2021).

Razia yang di gelar pada Selasa malam pukul 20.00 wib. Kasat Pol PP kota Bandar Lampung, Suhardi Syamsi mengatakan sesuai rapat tim yustisi melakukan pantauan terhadap pasar modern yang salah satunya adalah Chandra Departemen store.

” Hasil pemantauan kita, kita tidak menemukan pelanggaran kesehatan, tapi kemudian kita juga mengingatkan kepada pihak pengelola atau owner untuk selalu memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan ini secara ketat. Kedepannya, tidak hanya Chandra saja, tapi Mall- Mall lain pada waktunya akan kita kunjungi,” kata dia, Selasa Malam (20/4/2021).

Setelah melakukan razia di Chandra Dapertemen store, tim Yustisi kembali melakukan razia ditempat hiburan lainnya. Suhardi Syamsi menyampaikan dalam pelaksanaan razia rutin kali ini ada salah satu cafe, yakni cafe Marley’s yang menyebabkan kerumunan sehingga harus di tutup sementara.

” Jadi setelah kita ke mall, kita coba masuk ke cafe. Dan ternyata cafe Marley’s ini masih buka, dan memang sesuai dengan surat edaran walikota mereka diberikan izin sampai jam 22.00 wib namun, ada persolan prokes di dalam cafe Marley yang menyebabkan kerumunan, dan tidak memakai masker, ” kata dia.

Menurut dia, kerumanan di dalam cafe Marley’s tersebut berpotensi untuk suburnya penyebaran covid 19.

” Kapasitasnya sangat overload, kalau biasanya kapasitas sampai 100 malam ini mungkin sampai 120,” ungkapnya.

Suhardi juga menyampaikan, bahwasanya pemerintah kota sudah mengambil langkah dan telah tiga kali diberikan peringatan baik lisan ataupun tertulis.

” Kita pernah membuatkan mereka pernyataan di atas materai tentang kesanggupan mereka untuk mentaati protokol kesehatan namun fakta di lapangan kita temukan bahwa mereka tidak bisa mengendalikan jumlah pengunjung yang banyak sehingga terjadi kerumunan,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, tim satgas bersepakat untuk melakukan penutupan sementara selama tiga hari kedepan, dan di harapkan selama penutupan ini mereka bisa berbenah.

” Kita akan tutup selama tiga hari kedepan, artinya malam Kamis, malam Jum’at, malam Sabtu, dan Sabtu malam Minggu mereka bisa beroperasi kembali. Dan saat beroperasi diharapkan tempat (cafe Marley’s) bisa menampung 50 % dari kapasitas yang ada, ” harapnya.

Dia menambahkan jika sampai 3 x pihak cafe Marley’s melanggar, pemerintah kota akan memberikan sanksi.

” Kita berharap ini tidak terjadi, tetapi kalau tetap di langgar ya apa boleh buat, bahwa pilihan pahit harus kita ambil yakni kita harus berani mencabut izin yang bersangkutan sesuai dengan tahapan yang di atur oleh perda nomor 3 tahun 2020 tentang penanganan covid 19 provinsi Lampung,” tegasnya. (NAY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *