Bandar Lampung

Polisi Tembak Mati Pelaku Curanmor

Spread the love

BANDAR LAMPUNG, RATUMEDIA — Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung memberikan tindakan tegas terukur kepada salah satu dari tiga orang pelaku curanmor karena melakukan perlawanan kepada petugas yang menembakkan senjata api rakitan sehingga mengakibatkan pelaku meninggal dunia pada saat menuju Rumah Sakit, Rabu (28/04/2021).

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya, S.IK., M.M. Yang diwakili Kasat Reskrim Kompol Resky M.Y.Z,S.IK., SH., M.H. membenarkan bahwa pelaku yang meninggal dunia berinisal YS (28Th) Warga Peniangan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dikarenakan membahayakan nyawa petugas yang akan menangkapnya.

Tim Tekab 308 yang mendapat informasi kejadian pencurian sepeda motor di wilayah Teluk Betung timur melakukan hunting di Wilayah Sukabumi Bandar Lampung dan ketika itu melihat YS bersama 2 temannya yang mengendarai sepeda motor kemudian diberhentikan pelaku berusaha melawan petugas dengan menembakkan senjata api rakitan sehingga Petugas terpaksa menembaknya.

“Kita Terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur, terhadap seorang pelaku curanmor. Dia melakukan perlawanan dan membahayakan jiwa anggota kami saat akan diamankan. Untuk dua orang pelaku lagi berhasil melarikan diri dan tetap kita lakukan pengejaran,” Kata Kasatreskrim.

Kasat Reskrim mengatakan pelaku saat ini di Kamar Jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.

Menurut Resky pelaku yang meninggal dunia, diketahui baru saja bersama 2 temannya melakukan pencurian di wilayah Teluk Betung Timur dan para pelaku merupakan target operasi yang dimana mereka merupakan kompolotan pencurian sepeda motor diwilayah kota Bandar Lampung khususnya di parkiran minimarket yang tidak ada petugas parkirnya.

‎Kemudian Kasat Reskrim juga berpesan kepada mereka yang mempunyai niatan jahat untuk berpikir dua kali jika ingin merusak kondusivitas Kota bandar Lampung. Tentunya kepolisian pun akan memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai hukum yang berlaku dan kepada masyarakat untuk lebih tetap waspada dan memperhatikan jika memarkirkan kendaraannya. (Nay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *